Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Komeng Tembus 1,5 Juta Suara, Melesat Tinggalkan Aanya & Jihan Fahira
beritabali.com/cnnindonesia.com/Komeng Tembus 1,5 Juta Suara, Melesat Tinggalkan Aanya & Jihan Fahira
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Komedian Komeng tercatat mendapatkan 1,5 juta suara dalam hasil perhitungan sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang baru mencapai 52,31 persen.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di situs KPU per Minggu (18/2) pada pukul 13.30 WIB, pria bernama asli Alfiansyah itu mengantongi 1.556.735 suara atau 12,4 persen. Ini naik dari capaian 1.418.221 suara atau 12,26 persen pada real count KPU di hari sebelumnya.
Komeng menjadi yang teratas dalam perburuan kursi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Komedian kenamaan tanah air itu mencalonkan diri untuk daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat.
"Terima kasih semuanya buat warga jawa barat yang mencoblos maupun yang tidak, pokoknya terima kasih banyak," ucap Komeng kepada CNN Indonesia TV yang tayang pada Jumat (16/2).
"Paling enggak saya senang ... saya sudah dilibatkan jadi calon legislatif. Jadi calon saja itu sudah terima kasih kepada para warga Jawa Barat," imbuhnya.
Tepat di belakang Komeng, ada caleg DPD RI bernama Aanya Rina Casmayanti. Ia sementara membuntuti Komeng dengan perolehan 686.160 suara alias 5,46 persen.
Di urutan ketiga ada artis Jihan Fahira. Istri dari Primus Yustisio itu sekarang memperoleh 598.451 suara atau 4,77 persen.
Akan tetapi, ini bukan hasil akhir karena masih menunggu perhitungan manual KPU.
Terlebih, ada kejanggalan Sirekap Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 imbas perbedaan antara jumlah perolehan total suara partai dengan jumlah akumulasi suara yang didapatkan masing-masing caleg.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menegaskan Sirekap bukan penentu rekapitulasi. Penentu hasil Pemilu adalah penghitungan manual.
Baca juga:
Prabowo Menang, Megawati Tetap Ratu
"Harus kami sampaikan bahwa Sirekap adalah bukan penentu terhadap rekapitulasi. Penentunya tetap menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilihan Umum) adalah manual rekapitulasi. Jadi bukan Sirekap. Sirekap hanya alat bantu," kata Bagja pada Kamis (15/2).(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5917 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4639 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2605 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2260 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan