Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Jerman Legalkan Ganja Untuk Pemakaian Pribadi
BERITABALI.COM, DUNIA.
Pemerintah Jerman resmi melegalkan ganja untuk pemakaian pribadi usai Bundestag meloloskan undang-undang yang membolehkan individu dan asosiasi menanam obat tersebut dalam jumlah terbatas.
Undang-undang yang diloloskan koalisi tiga partai yang berkuasa di Jerman itu melegalkan individu menanam hingga tiga tanaman ganja untuk konsumsi pribadi. Mereka boleh memiliki hingga 25 gram ganja.
Beleid itu juga membolehkan produksi ganja dengan skala yang lebih besar bagi anggota 'klub ganja' yang tidak lebih dari 500 orang. Namun demikian, produksi ini tidak untuk dijual.
Hanya anggota klub, yang seluruhnya mesti orang dewasa, yang boleh mengonsumsi ganja.
"Kami memiliki dua tujuan: menindak penjualan ganja di pasar gelap dan meningkatkan perlindungan bagi anak-anak dan remaja," kata Menteri Kesehatan Jerman, Karl Lauterbach, seperti dikutip Reuters, Jumat (23/2).
Kendati begitu, sejumlah partai terang-terangan tak setuju dengan legalisasi ganja ini. Anggota Partai Demokrat Kristen, Tino Sorge, menyebut langkah ini merupakan "hal paling bodoh" yang pernah dia dengar.
"Anda menegaskan dengan sangat serius bahwa dengan melegalkan lebih banyak ganja, kita akan memiliki banyak anak muda yang menggunakan narkoba," ucapnya.
Lauterbach sementara itu menjelaskan bahwa legalisasi ganja merupakan cara tepat untuk mengatasi masalah penggunaan obat-obatan itu di Jerman. Pasalnya, penggunaan ganja belakangan melonjak di kalangan anak muda.
Banyak ganja yang dijual secara ilegal di jalanan dengan kandungan yang lebih kuat dan tidak murni. Ini jelas mengancam perkembangan otak remaja.
Menurut data, sekitar 4,5 juta orang Jerman diperkirakan menggunakan ganja.
Dengan undang-undang ini, Jerman kini menjadi negara kesembilan yang melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi. Banyak negara lain yang juga mengizinkan penggunaan ganja untuk tujuan medis yakni sebagai penghilang rasa sakit.
Namun demikian, ganja tetap ilegal bagi anak di bawah umur. Anak-anak dan remaja tidak boleh mengonsumsi ganja apalagi menggunakannya di dekat sekolah atau taman bermain.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2938 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2051 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2014 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1810 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun