Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 30 Oktober 2026
Mantri Bank BUMN di Karangasem Tilap Uang Nasabah Rp450 Juta
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Penyidik Kejaksaan Negeri Karangasem menetapkan satu orang pegawai di salah satu bank BUMN di Kabupaten Karangasem berinisial NY sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Kamis (7/3/2024).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karangasem, I Komang Ugra Jagiwirata menerangkan, tersangka diduga menggunakan dana nasabah untuk kepentingan pribadinya dengan cara melakukan kredit topengan.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan beberapa modus, mulai dari menggunakan dana setoran angsuran dan pelunasan kredit nasabah untuk kepentingan pribadinya hingga menawarkan program kredit kepada nasabah.
Parahnya, setelah korbannya tertarik dan memutuskan untuk melakukan peminjaman, tersangka yang bertugas sebagai sales atau mantri bank BUMN tersebut dengan leluasa meminta kartu ATM, PIN dan buku rekening kepada korbannya.
Setelah berhasil mendapatkan kartu ATM, PIN dan buku rekening milik korbannya, tersangka kemudian melancarkan aksinya dengan cara melakukan penarikan saldo tanpa sepengetahuan nasabahnya.
“Tersangka ini merupakan sales atau mantri di bank BUMN tersebut untuk mencari nasabah-nasabah kurs di wilayah Kabupaten Karangasem. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, hari ini penyidik Kejari Karangasem melakukan penetapan tersangka terhadap NY," kata Ugra.
Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejari langsung melakukan penahanan terhadap NY di Lapas Kelas IIB Karangasem. Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp450 juta.
Tersangka diganjar pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk kerugian negara mencapai Rp450 juta. Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 atau pasal 3 tentang Undang-undang pemberatasan tindak pidana korupsi,” jelas Ugra.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5986 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4673 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2651 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2309 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2233 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan