Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 13 September 2026
Dikejar, Residivis Curanmor di Denpasar Nekat Tabrak Polisi
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Syaprudin Muhamad Masir (46) terpaksa dinaikkan dengan kursi roda karena kedua kakinya dilumpuhkan timah panas oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kawasan Benoa.
Pria asal Tangerang, Banten itu ditembak karena melawan dan mencoba menabrak Polisi yang sedang mengejarnya. Ulah Syaprudin yang dikenal dengan panggilan Bro ini membuat Polisi geram.
Maklum saja, residivis yang berkali-kali masuk penjara ini kembali berulah mencuri sepeda motor warga. Tidak hanya mencuri motor, ia juga menggasak 4 unit HP milik korbannya.
Menurut Wakapolresta Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha didampingi Kapolsek Benoa Kompol I Wayan Sueca, korban yang melaporkan kehilangan motor dan HP tersebut bernama Toni Tjaidjadi (41).
Dalam penjelasan korban, ia memarkirkan motornya Honda Beat dalam kondisi kunci nyantol di depan Toko Citra Jalan Raya Pelabuhan Benoa Nomor 168, Pedungan, pada Jumat 1 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WITA. Sementara empat orang karyawannya menaruh empat HP di samping teras toko.
Di tengah karyawan sibuk meladeni pembeli, pelaku Bro masuk dan langsung membawa kabur motor korban berikut 4 HP karyawan. Ia langsung kabur. Akibatnya para korban alami kerugian Rp27 juta.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kawasan Benoa bergerak cepat menyelidiki, memeriksa saksi-saksi dan mengecek rekaman CCTV.
Penyelidikan berawal saat diamankanya pembeli HP curian dari pelaku, pada Selasa 12 Maret 2024. Berdasarkan hasil pengembangan, pelaku akhirnya mengarah ke Bro yang ditangkap di Jalan Kusuma Bangsa, Denpasar Utara, sekitar pukul 23.55 WITA.
Namun, sebelum ditangkap sempat terjadi kejar-kejaran antara Bro dengan Polisi. Bahkan, Bro sempat menabrak salah satu polisi menggunakan motor curian. Beruntung polisi tersebut tidak terluka, hanya mengalami kerusakan kendaraan. Dianggap membahayakan, Polisi menembak kedua kaki residivis tersebut.
"Pelaku ini adalah residivis dua kali atas kasus membawa senjata tajam di Polres Badung pada 2017 divonis tujuh bulan," ujar AKBP Bayu Suta.
Kemudian, ia juga pernah terlibat kasus Curanmor di Serangan Polsek Densel pada 2018 dengan divonis 1,5 tahun. Setelah bebas pria itu sempat bekerja sebagai ABK di Benoa, lalu menganggur.
"Motifnya karena masalah ekonomi. Ia mengaku awalnya hanya berjalan-jalan di Pelabuhan Benoa dan melihat ada kunci motor nyantol dan dicuri serta 4 HP karyawan. Hingga timbul niatnya mencuri," ungkap perwira melati dua di pundak ini.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3337 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 793 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan