Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Otto Hasibuan: Gugatan AMIN-Ganjar Cacat Formil, Bisa Tak Diterima MK
beritabali.com/cnnindonesia.com/Otto Hasibuan: Gugatan AMIN-Ganjar Cacat Formil, Bisa Tak Diterima MK
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menganggap gugatan sengketa Pilpres 2024 dari AMIN dan Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi cacat formil.
Dia menganggap gugatan sengketa yang mereka ajukan tidak akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 dan 03 adalah cacat formil atau cacat prosedural karena tidak memenuhi syarat formil. Karena itu, kami melihat bahwa gugatan itu berpotensi besar tidak dapat diterima," ucap Otto Hasibuan di Gedung MK, Jakarta, Senin malam (25/3).
Otto juga menganggap dalil kecurangan yang diajukan AMIN serta Ganjar-Mahfud ke MK salah alamat. Dia mengatakan dugaan kecurangan yang dimaksud seharusnya dilaporkan ke Bawaslu.
"Tidak di MK. Jadi, dengan demikian dengan mereka mengajukan ke MK, tapi dasarnya adalah mengenai pelanggaran-pelanggaran, maka itu adalah salah kamar," ujarnya.
Menurut Otto, permintaan itu tidak masuk dalam kewenangan MK. Gugatan sengketa Pilpres 2024 di MK, kata dia, hanya seputar hasil penghitungan suara. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 475 UU Pemilu.
"Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU," bunyi Pasal 475 UU Pemilu.
Otto juga menyoroti permintaan AMIN dan Ganjar-Mahfud agar Pilpres 2024 diulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran atau mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2.
Apabila AMIN dan Ganjar-Mahfud menganggap pencalonan Gibran tidak sah, Otto merasa mudah untuk mematahkannya dengan berbagai bukti.
Terlebih, sudah ada pula putusan MK atas pasal mengenai syarat capres-cawapres dalam UU Pemilu yang sifatnya final dan mengikat.
"Karena bagaimanapun Gibran masuk menjadi calon presiden itu jelas telah diputuskan dalam putusan MK yang sudah final dan binding," ujarnya.
Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU. Gugatan diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Dua paslon itu ingin Pilpres 2024 diulang tanpa keikutsertaan pasangan Prabowo-Gibran yang sudah ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU.
Merespons gugatan ini, Yusril dan jajarannya dalam Tim Hukum Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK pada Senin (25/3) malam kemarin. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5840 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4600 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2565 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2209 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2192 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan