Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Daftar Menteri Jokowi Yang Dipanggil MK di Sidang Pilpres 2024
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memanggil empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 pada Jumat (5/4). Namun, hanya para hakim konstitusi yang bisa mengajukan pertanyaan kepada pihak yang dipanggil.
Keempat menteri yang dipanggil adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Tri Rismaharini, serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Selain menteri, MK juga menjadwalkan pemanggilan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat yang mulia para hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan, Senin (1/4).
Suhartoyo menegaskan keputusan pemanggilan para menteri dan DKPP itu tak berkaitan dengan keberpihakan MK terhadap para pemohon yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Suhartoyo melarang para pemohon bertanya kepada empat menteri tersebut dalam persidangan. Ia menyatakan pemanggilan empat menteri Jokowi itu hasil kesepakatan para hakim, bukan untuk kepentingan pasangan nomor 1 atau 3.
"Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah, maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi yang melakukan pendalaman adalah para hakim," ucap dia.
Sebelumnya, saat sidang lanjutan di MK tim dari Anies-Muhaimin meminta MK menghadirkan empat menteri, yakni Menkeu, Mensos, Menko Perekonomian, dan Menteri Perdagangan.
Sementara tim Ganjar-Mahfud meminta MK menghadirkan tiga menteri. Selain Menkeu dan Mensos, mereka juga meminta MK menghadirkan Menko PMK.
Mereka menilai para menteri itu mengetahui soal pembagian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat selama tahapan pilpres berlangsung. Pembagian bansos ini dianggap bertalian dengan kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Namun, permohonan dari tim Anies dan Ganjar itu ditolak. Pemanggilan menteri dan DKPP untuk kepentingan para hakim karena keterangan mereka dikategorikan penting untuk didengarkan oleh mahkamah. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2937 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2051 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2013 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1810 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun