Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Netanyahu Cemas Ditahan ICC Soal Gaza: Tak Ada Yang Bisa Setop Israel
beritabali.com/cnnindonesia.com/Netanyahu Cemas Ditahan ICC Soal Gaza: Tak Ada Yang Bisa Setop Israel
BERITABALI.COM, DUNIA.
Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menegaskan bahwa mahkamah internasional (International Criminal Court/ICC) tidak akan bisa menghentikan agresi militer Israel ke Jalur Gaza Palestina.
Netanyahu menuturkan setiap keputusan ICC tidak akan mempengaruhi tindakan Israel ke Jalur Gaza, tetapi akan menjadi preseden yang berbahaya.
"Di bawah kepemimpinan saya, Israel tidak akan pernah menerima upaya apa pun yang dilakukan Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag untuk melemahkan hak dasar kami untuk membela diri," kata Netanyahu dalam sebuah pernyataan di Telegram pada Minggu (28/4).
"Meskipun keputusan yang dibuat oleh pengadilan di Den Haag tidak akan mempengaruhi tindakan Israel, namun hal tersebut akan menjadi preseden berbahaya yang mengancam tentara dan masyarakat kami," paparnya menambahkan.
Salah satu outlet berita televisi terkemuka Israel, Channel 12, pekan lalu melaporkan bahwa Israel semakin khawatir soal kemungkinan ICC akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan pejabat tinggi lainnya atas dugaan pelanggaran hukum internasional di Gaza.
Dikutip Reuters, laporan tersebut mengatakan bahwa Kantor Perdana Menteri mengadakan "diskusi darurat" mengenai masalah ini. Seorang juru bicara pemerintah Israel juga tidak segera menanggapi pertanyaan mengenai laporan Channel 12 ini.
Israel bukan anggota ICC dan tidak mengakui yurisdiksinya. Namun, wilayah Palestina diakui sebagai negara anggota ICC pada 2015.
Kepala Jaksa ICC Karim Khan mengatakan pada Oktober lalu bahwa pengadilan memiliki yurisdiksi atas potensi kejahatan perang yang dilakukan oleh pejuang Hamas di Israel dan oleh warga Israel di Jalur Gaza.
Khan mengatakan timnya secara aktif menyelidiki kejahatan apa pun yang diduga dilakukan di Gaza dan siapa pun yang melanggar hukum akan dimintai pertanggungjawaban.
Dengan 124 anggota tetap, ICC dapat mengadili individu atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, hingga agresi militer.
Kasus di ICC ini berbeda dengan kasus genosida yang diajukan terhadap Israel di Mahkamah Keadilan Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang juga berbasis di Den Haag.
ICJ adalah pengadilan PBB yang menangani perselisihan antar negara, sedangkan ICC adalah pengadilan pidana berdasarkan perjanjian yang berfokus pada tanggung jawab pidana individu atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2949 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2051 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2016 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1810 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun