Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 11 September 2026
Puan Buka Suara Usai Megawati Kritik Pembahasan RUU di DPR
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Ketua DPR yang juga Ketua DPP PDIP Puan Maharani merespons kritik Ketua Umum Megawati Soekarnoputri yang juga ibunya soal pembahasan sejumlah RUU di DPR yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Kritik Mega itu disampaikan di hadapan Puan pada pembukaan Rakernas V PDIP, Jumat (24/5). Mega terutama mengkritik pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar di masa reses anggota dewan saat Puan tengah kunjungan ke luar negeri.
Puan mengatakan ketidakhadirannya saat pengesahan tingkat satu RUU MK karena tengah dalam tugas lain sebagai Ketua DPR. Namun, dia mengatakan pembahasan RUU MK atas dilakukan atas sepengetahuan dirinya.
"Jadi memang semua hal yang terjadi di DPR tentu saja sudah sepengetahuan saya untuk bisa dilakukan di DPR," kata Puan di sela-sela Rakernas PDIP di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (25/5).
Dia memastikan setiap pembahasan RUU juga telah dikoordinasikan antara fraksi-fraksi partai di DPR. Puan menyatakan ia terus mengawasi.
"Jadi itu salah satu tugas untuk saling mengawal, saling mengkoordinasikan dan dibicarakan bersama di DPR," kata putri bungsu dari Megawati tersebut.
Selain RUU MK, Megawati juga menyinggung polemik RUU Penyiaran yang memuat klausul usulan larangan produk investigasi. Dia heran produk jurnalistik investigasi mau dilarang padahal telah diatur Dewan Pers.
DPR saat ini tengah merevisi sejumlah UU jelang periode pemerintahan berakhir pada Oktober 2024. Beberapa RUU yang dalam proses pembahasan yaitu RUU MK, RUU Penyiaran, dan RUU Polri.
Namun, sejumlah pembahasan RUU tersebut menuai kritik karena terkesan terburu-buru dan tidak transparan.
Anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Herdiansyah Hamzah 'Castro' menilai tindakan DPR yang tergesa-gesa membahas sejumlah RUU merupakan bentuk dari autocratic legalism, yakni penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan, bahkan dengan melabrak prinsip-prinsip demokrasi.
Castro mengingatkan situasi saat ini sudah terjadi sejak Revisi UU KPK, Minerba, MK, hingga Omnibus Law Cipta Kerja.
"Jadi, UU dibuat hanya untuk kepentingan kekuasaan, tidak lagi mengabdi untuk kepentingan publik," kata Castro melalui pesan tertulis. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3313 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 782 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 724 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan