Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 16 September 2026
Tiga Pengedar Narkoba di Buleleng Diringkus, 9,68 Gram Sabu Disita
BERITABALI.COM, BULELENG.
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng semakin gencar melakukan penindakan tegas berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Buleleng.
Pada Sabtu, 15 Juni 2024 sekitar pukul 22.10 WITA dan Minggu, 16 Juni 2024 sekitar pukul 19.10 WITA, tiga pelaku narkoba yang diduga sebagai pengepul dan pengedar ditangkap bersama barang bukti yang diduga sabu-sabu seberat 9,68 gram.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Putu Subita Bawa bersama Kasi Humas, AKP I Gede Darma Diatmika, Senin 24 Juni 2024 di Mapolres Buleleng menyebutkan, awalnya Tim Goak Poleng menangkap dua orang pelaku di Perumahan Griya Adi 3 Desa Pengastulan dan di Jalan Udayana Kelurahan Seririt, berinisial NK (40) dan NH (28), dimana keduanya membawa, memiliki, menguasai yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 9,68 gram Brutto.
“Dilakukan upaya paksa penangkapan dan penggeledahan di sebuah rumah di Perum Griya Adi 3 dan berhasil mengamankan NK berikut beberapa barang bukti dan menurut keterangan NK sebelumnya dia sudah menyerahkan barang diduga narkotika jenis sabu kepada temannya yang bernama NH, kemudian dilakukan penangkapan terhadap NH di rumahnya,” beber AKBP Widwan Sutadi.
Upaya pengembangan dilakukan dengan pengeledahan di rumah NH di Jalan Udayana Seririt, bahkan beberapa paket sabu-sabu telah terjual.
“Dari interogasi terhadap NH bahwa barang diduga narkotika jenis sabu yang sebelumnya diserahkan oleh NK sebagian sudah di jual dan sebagian masih disimpan, kemudian dengan disaksikan oleh kelian adat setempat dilakukan penggeledahan di lokasi yang disebutkan NH dan di dapati barang bukti dan diamankan,” sebut Kapolres Buleleng.
Pengembangan kasus dilakukan polisi dan kedua pelaku menyebutkan keterlibatan SGS (38) warga di Jalan Hasannudin Gang Attaufiq Kelurahan Kampung Kajanan Kecamatan Buleleng, dimana SGS telah membeli 5 paket klip sabu-sabu.
“Tersangka ketiga ini, SGS membeli dari NK dan NH sebanyak 5 paket klip yang diduga narkotika jenis sabu dan dijual kembali dan uang hasil penjualan diserahkan ke NK dan NH dengan mendapatkan upah satu paket narkotika jenis sabu,” papar Kapolres Widwan Sutadi.
Akibat perbuatan yang dilakukan, NK, NH dan SGS terancam dengan pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5473 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3471 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2303 Kali
De Gadjah Dorong Pariwisata Toleransi sebagai Kekuatan Bali
Dibaca: 1101 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan