Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 4 November 2026
Kasus Pajak, Wanita di Denpasar Divonis 1,4 Tahun
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pengadilan Negeri Denpasar telah memutuskan Ni Komang Widiastuti (NKW) bersalah atas pelanggaran pajak. NKW dinyatakan melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
NKW terbukti sengaja menyampaikan informasi pajak yang tidak benar atau tidak lengkap, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp463.890.000,00. Pengadilan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp927.780.000,00, sesuai dengan putusan nomor 331/Pid.Sus/2024/PNDps pada 16 Juli 2024.
Sebelumnya, NKW telah membayar Rp463.890.000,00 sebelum proses hukum dilanjutkan ke kejaksaan. Pembayaran ini mengurangi total denda yang harus dibayar. Meskipun NKW memiliki kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya dan mengajukan penghentian penyidikan, dia tidak memanfaatkannya.
NKW juga tidak melakukan pembayaran sesuai ketentuan yaitu membayar pokok kerugian pada pendapatan negara dengan tambahan sanksi denda 300% dari pokok kerugian pada pendapatan negara.
Nurbaeti Munawaroh selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Bali kembali menegaskan bahwa dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, pihak Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini Kanwil DJP Bali selalu mengedepankan asas ultimum remedium yakni hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.
Baca juga:
Tangani Kasus Tipikor dan Perpajakan, Kejari Buleleng Klaim Selamatkan Rp2,2 M Uang Negara
“Saya mengharapkan dengan adanya proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) terhadap Wajib Pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Nurbaeti Munawaroh.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 581 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 451 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan