Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 11 September 2026
Bule Jerman Nginap di Ubud Dideportasi-Masuk Daftar Cekal
BERITABALI.COM, BADUNG.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menindak tegas pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh seorang warga negara Jerman.
Diketahui, bule yang tiba di Indonesia pada 23 Juni 2024 dan tinggal di salah satu homestay di Ubud, Kabupaten Gianyar, telah melanggar ketertiban umum.
Setelah dilimpahkan oleh Satpol PP Kabupaten Gianyar pada 31 Juli 2024, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menjemput dan membawa warga negara tersebut ke kantor Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan.
Diketahui bahwa yang bersangkutan melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian terkait kegiatan yang berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta tidak mematuhi peraturan perundang-undangan.
Sebagai tindakan administratif, warga negara Jerman tersebut dikenakan deportasi dan namanya dicantumkan dalam daftar penangkalan untuk mencegah masuk kembali ke Indonesia. Proses deportasi dilaksanakan pada 12 Agustus 2024, dengan penerbangan Turkish Airline TK67 – TK1587 yang berangkat pukul 21.20 WITA dari Denpasar - Istanbul - Frankfurt.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar karena dengan sigap dan tanggap menangani kasus ini. Ia menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum yang bersangkutan dengan WNA di wilayah hukum Republik Indonesia melalui penegakan peraturan yang berlaku.
"Saya mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang diambil oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dalam menangani pelanggaran oleh warga negara asing ini. Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami dengan penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan. Tindakan ini diharapkan menjadi contoh bagi semua pihak agar mematuhi peraturan dan menghargai hukum yang berlaku di Indonesia," tegasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3310 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 779 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 720 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman