Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 Juli 2026
KPU Tabanan Tetapkan 374.868 Daftar Pemilih Sementara di Pilkada 2024
BERITABALI.COM, TABANAN.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan telah resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2024 melalui Keputusan KPU Kabupaten Tabanan Nomor 1018.
Berdasarkan keputusan tersebut, jumlah pemilih yang terdaftar sebanyak 374.868 orang dengan rincian 184.039 pemilih laki-laki dan 190.829 pemilih perempuan. Daftar ini mencakup 850 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 133 desa dan 10 kecamatan di Kabupaten Tabanan.
Keputusan ini dikeluarkan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 28 Ayat 8 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024, serta Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 dan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Tabanan Nomor 1017/PL.02.1-BA/5102/2024 tanggal 10 Agustus 2024 mengenai Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara tingkat Kabupaten Tabanan.
I Wayan Mudita, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Tabanan, menjelaskan bahwa langkah selanjutnya setelah penetapan DPS adalah mempublikasikan daftar ini di masing-masing desa. Publikasi ini bertujuan agar warga yang telah memiliki hak pilih dapat memeriksa data mereka secara langsung.
“Jika ada warga yang merasa datanya tidak tercantum dalam DPS, mereka dipersilakan untuk melaporkan hal tersebut kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau langsung ke KPU Kabupaten Tabanan. Periode pelaporan dimulai dari 18 hingga 27 Agustus 2024. Pastikan untuk membawa bukti dukung berupa KTP elektronik atau Kartu Keluarga (KK) saat melaporkan,” ujar Mudita.
Penerbitan DPS ini adalah bagian dari proses pemilihan yang bertujuan untuk memastikan akurasi dan transparansi dalam pemilihan umum yang akan datang. KPU Kabupaten Tabanan berkomitmen untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilih mereka dengan lancar.
KPU Kabupaten Tabanan mengimbau seluruh warga untuk memeriksa daftar pemilih yang dipublikasikan di desa masing-masing dan segera melaporkan jika ada ketidaksesuaian data untuk memastikan setiap hak pilih tercatat dengan benar.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas KPU Tabanan
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3870 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 1976 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1793 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1736 Kali
Penembakan di Klub Malam Canggu, Dua Orang Terluka, Pelaku Diburu
Dibaca: 1531 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun