Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 11 September 2026
Satpol PP Denpasar Tertibkan 10 Pelanggar dari Manusia Silver hingga Pengemis
bbn/dok Humas Pemkot Denpasar/Satpol PP Denpasar Tertibkan 10 Pelanggar dari Manusia Silver hingga Pengemis.
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menggelar kegiatan Sapu Bersih Gelandangan dan Pengemis (SABERGEP) di sejumlah titik wilayah Kota Denpasar, Jumat (11/9/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban, ketenteraman, keamanan, dan kenyamanan masyarakat di ruang publik.
Dalam penertiban kali ini, petugas mengamankan 10 orang yang ditemukan melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Mereka terdiri atas satu orang manusia silver, lima orang pengamen, satu orang badut, satu orang pedagang kerupuk, serta dua orang pengemis.
Kasatpol PP Kota Denpasar Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum sekaligus menegakkan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga ketertiban umum dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat, khususnya pengguna jalan dan fasilitas umum,” ujar Nendra.
Nendra juga mengimbau masyarakat agar turut berperan menjaga ketertiban umum dengan tidak memberikan uang kepada pengemis, pengamen, manusia silver maupun pelaku aktivitas sejenis di jalan dan fasilitas umum.
Menurutnya, kebiasaan memberikan uang secara langsung di jalan dapat mendorong munculnya aktivitas serupa. Selain berpotensi mengganggu ketertiban, aktivitas tersebut juga dapat membahayakan keselamatan pelaku maupun pengguna jalan.
“Mari bersama menciptakan ruang publik yang tertib, aman, nyaman, dan humanis. Jangan memberi di jalan, mari peduli dengan cara yang tepat,” tegasnya.
Selain penertiban, Satpol PP Kota Denpasar menegaskan seluruh jenis layanan dan tindak lanjut pengaduan melalui GARBASITA (Gerakan Bersama Satpol PP Kota Denpasar) tidak dipungut biaya.
Satpol PP Kota Denpasar juga memastikan tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun sebagai bagian dari upaya menjaga integritas jajaran. Masyarakat diminta segera melaporkan apabila terdapat pihak yang meminta sesuatu dengan mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar.
Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp Bot GARBASITA di nomor 081337338326 dengan menyertakan bukti otentik agar dapat ditindaklanjuti.
"Satpol PP Kota Denpasar mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga fasilitas umum dan ruang publik agar tetap tertib, aman, nyaman, dan dapat dimanfaatkan seluruh warga dengan baik," ujar Nendra.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Denpasar
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3312 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 782 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 724 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan