Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 4 Mei 2026
Tiga Pembunuh Anjing di Denpasar untuk Dijadikan Sate Ditangkap
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat memergoki tiga pembunuh anjing saat beraksi di belakang toko Fresmart Jalan Gunung Soputan, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, pada Jumat 16 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 WITA. Ketiga pelaku yang diamankan berinisial AYM (25) PPN (28) dan BAA (26).
Kasus ini diungkap atas laporan dari warga, berinisial HH (47) yang curiga mendengar suara anjing seperti dianiaya. Ia langsung mengecek ke lokasi tersebut. Ia melihat ada tiga orang pria memukul seekor anjing berwarna putih dan pelapor menemukan dalam kondisi sudah mati. Atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Denpasar Barat.
Sementara Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi W. S.H.,S.I.K. mengatakan setelah menerima laporan tersebut, pihaknya menuju TKP dan mendapati satu ekor anjing yang sudah mati. Tiga pelaku langsung diamankan pada Sabtu 17 Agustus 2024 sekira pukul 01.45 WITA.
"Petugas langsung mengamankan tiga orang pelaku pembunuhan hewan jenis anjing tersebut dan dibawa ke Polsek," ucap Kompol Laksmi.
Sementara itu, saksi SMO mengatakan dirinya ditelpon oleh rekannya berinisial BAA yang tinggal di jalan Nangka Utara dan menanyakan apakah bisa disana (kos saksi) untuk bunuh anjing dan dijadikan sate. Lalu, SMO menjawab ada karena memang di belakang ada lahan kosong. Kemudian datang teman temannya dengan membawa seekor anjing warna putih jenis anjing lokal.
"Pelaku mengakui memukul anjing tersebut dengan menggunakan balok kayu dan menggorok dengan pisau," tambahnya.
Sedangkan pelaku AYM memukul dan menggorok leher anjing tersebut sementara PPN yang membantu mengikat di tiang. Keduanya melakukan hal tersebut karena diminta oleh BAA untuk membunuh dan memasak anjing tersebut.
"Dari keterangan BAA anjing tersebut merupakan anjing liar yang dipelihara pelaku," ucap Kapolsek
Tiga pelaku dikenakan Pasal 302 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara atau denda maksimal 400 ribu rupiah dan saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Denpasar Barat.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 334 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 333 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 308 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang