Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Angkasa Pura Supports Buka Lowongan di Tengah Aksi Mogok Karyawan Dinilai Tidak Etis
beritabali/ist/Angkasa Pura Supports Buka Lowongan di Tengah Aksi Mogok Karyawan Dinilai Tidak Etis.
BERITABALI.COM, BADUNG.
PT Angkasa Pura Supports (APS) tengah menjadi sorotan setelah mengumumkan pembukaan lowongan kerja di tengah aksi mogok yang dilakukan oleh para pekerja di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Perusahaan yang bergerak dalam layanan dukungan operasional bandara ini membuka posisi untuk garbarata pesawat dan aviation security (avsec), yang tentunya menarik perhatian publik dan media.
Ketua Serikat Pekerja Mandiri APS, Made Dodik Satriawan, menyatakan keprihatinannya terhadap keputusan perusahaan tersebut. Menurutnya, langkah APS untuk membuka lowongan kerja saat para pekerja sedang melakukan aksi mogok kerja dianggap tidak etis.
"Seharusnya manajemen berpikir kenapa pegawainya sendiri melakukan mogok kerja. Perusahaan justru mengeluarkan informasi loker di tengah aksi ini. Itu sangat kami sayangkan," ungkap Satriawan.
Meskipun pihak perusahaan memiliki hak untuk merekrut karyawan baru, Satriawan menilai bahwa tindakan tersebut menjadi sensitif dan tidak pantas dilakukan saat ada mogok kerja.
"Soal perekrutan tenaga kerja itu memang hak perusahaan, tetapi dilakukan di tengah aksi mogok kerja, ini jelas tidak etis. Kami masih berjuang untuk menuntut hak-hak kami," tegasnya.
Satriawan juga melaporkan adanya upaya intimidasi terhadap para pekerja untuk menghentikan aksi mogok sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Dia menegaskan bahwa gerakan mogok tersebut telah sesuai dengan aturan dan akan berlanjut hingga Rabu besok sebelum kembali ke pekerjaan seperti biasa.
"Ada pihak-pihak yang mencoba menekan teman-teman kami dengan ancaman dampak jika tetap ikut aksi. Ini jelas intimidasi," tuturnya.
Selain itu, para pekerja menuntut agar APS menghapus kata "project" dari Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan pada 1 Januari 2022. Penggunaan kata tersebut dianggap mencerminkan status pekerjaan yang bersifat sementara. Pekerja menginginkan agar SK mereka dinyatakan permanen hingga pensiun.
"Kami ingin SK yang berlaku permanen, tanpa kata 'project' di belakangnya," tutup Satriawan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3878 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2439 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2011 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1934 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1793 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun