Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 19 Agustus 2026
Bule Spanyol Tak Mau Bayar Makan di Restoran dan Nginap di Hotel
BERITABALI.COM, BADUNG.
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar memberikan sanksi tegas terhadap bule asal Spanyol, CNG karena menganggu ketertiban umum yakni tidak mau bayar makan dan menginap di restoran dan hotel di Bali.
Bule berjenis kelamin laki laki itu terpaksa dideportasi ke negaranya, melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.
Diketahui, CNG masuk ke Indonesia pada 13 Mei 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA). Ia datang bersama kekasihnya, ATL, asal Kolombia dengan tujuan berlibur di Bali.
Sementara menurut Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, CNG dan ATL pada 7 Juni 2024 dibawa oleh petugas Polsek Kuta Selatan setelah menerima laporan pengaduan dari beberapa pemilik restoran dan penginapan. Di mana, CNG tidak membayar tagihan di 5 restoran dan satu penginapan selama mereka tinggal di Bali.
"Ke 5 Restoran itu yakni Warung Made, Indian Cuisine, Warung Bisrot, Warung House Lounge & Bar, dan penginapan Oyo Berlian House di Ungasan," ujar Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, pada Kamis 19 September 2024.
Dalam pemeriksaan oleh pihak imigrasi, CNG mengakui perbuatannya. Ia berdalih tidak dapat membayar makanan dan menginap karena masalah keuangan.
"CNG mengalami kesulitan keuangan saat berada di Bali. Ia juga sedang menunggu kiriman uang dari keluarganya di luar negeri," ujar Gede Dudy.
Dibeberkannya, CNG telah berkomunikasi dengan beberapa pemilik restoran dan penginapan, mencoba menjelaskan situasinya dan meminta untuk membayar belakangan. Namun, permintaan CNG ditolak.
Pun untuk penginapan, CNG juga mengajukan perpanjangan sewa. Namun tetap belum bisa melunasi biaya tambahan yang diminta pemilik karena masih menunggu bantuan keuangan. Sehingga, Polsek Kuta Selatan menyerahkan kasus CNG dan ATL ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Alhasil keduanya diusulkan untuk dideportasi. Tak lama berselang, ATL telah dideportasi ke Kolombia pada 25 Juni 2024, sedangkan CNG dideportasi ke Gran Canaria, Spanyol, pada 18 September 2024.
Gede Dudy menegaskan, tindakan deportasi ini adalah langkah yang tepat untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di wilayah pariwisata Bali.
"Kami berharap tindakan ini akan menjaga Bali sebagai destinasi yang aman bagi wisatawan dan warga asing yang menghormati hukum di Indonesia," tandasnya
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4577 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2379 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2036 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1640 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1080 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun