Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Buka Praktik Prostitusi, Omzet Flame Spa Mencapai Rp3 Miliar per Bulan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kasus prostitusi yang terjadi di tempat spa milik selebgram Sarnanitha di Bali tengah diungkap Polda Bali.
Flame Spa sendiri memiliki omzet harian mencapai Rp180 juta hingga Rp200 juta. Dari usaha spa tersebut terdapat keuntungan bersih senilai kurang lebih sebesar Rp1 Miliar hingga Rp3 Miliar.
"Harga berbeda-beda, mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,9 juta yang di Flame Spa, kalau di Pink Palace antara Rp1 juta sampai dengan Rp2,5 juta tergantung dari treatment yang ditawarkan," ujar AKBP I Ketut Suarnaya selaku Wadirreskrimum Polda Bali saat konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat, 11 Oktober 2024.
Sistem pemesanan layanan pijat sensual di Flame Spa melibatkan resepsionis yang memberikan daftar menu dan pelanggan memilih terapis berpakaian minim. Layanan pijat sensual baru diberikan setelah pelanggan menentukan pilihan terapis.
Dalam kasus Flame Spa ini, polisi telah menetapkan empat tersangka, yaitu Direktur Flame Spa Ni Made PS, AC (pemasaran), RAB dan Ni Kadek WHS (resepsionis), polisi juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan suami selebgram Nitha, pemilik Flame Spa, dalam kasus ini.
Sedangkan untuk kasus di Pink Palace, polisi telah menetapkan 6 pelaku, yakni WS sebagai direktur, NMWS general manager, kemudian WW 29 tahun sebagai resepsionis, dan IGNJ resepsionis, MJLG 50 tahun dan LJLG 44 tahun sebagai owner.
Suarnaya mengatakan dalam kasus tersebut akan ada penambahan undang-undang khusus pada kasus yang terjadi di Pink Palace.
"Untuk yang di Pink Palace ada penambahan undang-undang perlindungan anak karena melibatkan anak di bawah umur," tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 29 dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 KUHP serta Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan kasus yang terjadi di Pink Palace dijerat dengan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (sumber: medcom.id)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5933 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2614 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan