Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
DPRD Tabanan Dukung Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
BERITABALI.COM, TABANAN.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan mendukung Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang opsen pajak kendaraan bermotor. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani pada Kamis, (5/12).
Dikatakan, dalam ketentuan umum UU No 1 tahun 2022 dijelaskan bahwa Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap ke depan masyarakat Tabanan yang membeli mobil, motor agar segera dirubah dibalik nama menjadi pajak warga Tabanan," jelas Omardhani.
Dengan begitu kata Politisi PDIP asal Desa Belimbing Kecamatan Pupuan ini terjadi peningkatan opsen pajak di Tabanan.
"Undang undang ini mulai berlaku tahun 2025," tandasnya.
Dengan diberlakukanya UU nomor 1 tahun 2022 tentang opsen pajak kendaraan bermotor ini berimbas pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tabanan.
Editor: Redaksi
Reporter: DPRD Tabanan
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3878 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2447 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2011 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1937 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1794 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun