Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
DPRD Tabanan Dukung Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
BERITABALI.COM, TABANAN.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan mendukung Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang opsen pajak kendaraan bermotor. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani pada Kamis, (5/12).
Dikatakan, dalam ketentuan umum UU No 1 tahun 2022 dijelaskan bahwa Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap ke depan masyarakat Tabanan yang membeli mobil, motor agar segera dirubah dibalik nama menjadi pajak warga Tabanan," jelas Omardhani.
Dengan begitu kata Politisi PDIP asal Desa Belimbing Kecamatan Pupuan ini terjadi peningkatan opsen pajak di Tabanan.
"Undang undang ini mulai berlaku tahun 2025," tandasnya.
Dengan diberlakukanya UU nomor 1 tahun 2022 tentang opsen pajak kendaraan bermotor ini berimbas pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tabanan.
Editor: Redaksi
Reporter: DPRD Tabanan
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3790 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1736 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang