Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Residivis Curi Motor di Jembrana, Pura-pura Tawarkan Jasa Penglaris
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan seorang residivis berinisial A.F (38), warga asal Lombok Tengah.
Pelaku ditangkap setelah melakukan serangkaian aksi pencurian di wilayah hukum Polres Jembrana. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, dalam keterangan pers, Selasa (10/12/2024).
Kapolres menerangkan, penangkapan ini bermula dari adanya dua laporan polisi. "Kasus pertama terjadi pada 25 Juni 2024, di rumah Mahrus di Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya. Sedangkan kasus kedua terjadi pada 24 November 2024 di warung makan 'Bu Nur' di Desa Tuwed, Kecamatan Melaya," ujarnya.
Pada kasus pertama, pelaku berpura-pura menawarkan jasa untuk melariskan usaha korban. Setelah korban diarahkan pergi ke pantai, pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban. Pada kasus kedua, pelaku mencuri ponsel dan uang tunai dari warung makan "Bu Nur" saat korban dan keluarganya lengah.
Kapolres menjelaskan pelaku dikenal sebagai residivis kasus penggelapan di Lombok Tengah dan telah dua kali menjalani hukuman penjara.
Setelah menerima laporan, tim opsnal Polres Jembrana yang dipimpin oleh Kanit 1, IPDA Naufal Aqil Rizqulloh, berhasil melacak keberadaan pelaku di sebuah rumah kos di Desa Wardibuana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Pelaku ditangkap pada 10 Desember 2024 pukul 22.00 WITA.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan telah mencuri barang-barang seperti sepeda motor, ponsel, dan uang tunai dengan total kerugian mencapai Rp28.550.000. Barang bukti yang disita meliputi beberapa unit ponsel, sepeda motor, dan uang tunai," ungkap AKBP Endang Sabtu (21/12/2024)
Pelaku mengaku melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan TKP lainnya di luar wilayah hukum Polres Jembrana, termasuk Denpasar dan Klungkung.
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegas AKBP Endang.
Polres Jembrana mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan. "Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Jembrana," tutupnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3766 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1706 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang