Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Residivis Curi Motor di Jembrana, Pura-pura Tawarkan Jasa Penglaris
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan seorang residivis berinisial A.F (38), warga asal Lombok Tengah.
Pelaku ditangkap setelah melakukan serangkaian aksi pencurian di wilayah hukum Polres Jembrana. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, dalam keterangan pers, Selasa (10/12/2024).
Kapolres menerangkan, penangkapan ini bermula dari adanya dua laporan polisi. "Kasus pertama terjadi pada 25 Juni 2024, di rumah Mahrus di Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya. Sedangkan kasus kedua terjadi pada 24 November 2024 di warung makan 'Bu Nur' di Desa Tuwed, Kecamatan Melaya," ujarnya.
Pada kasus pertama, pelaku berpura-pura menawarkan jasa untuk melariskan usaha korban. Setelah korban diarahkan pergi ke pantai, pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban. Pada kasus kedua, pelaku mencuri ponsel dan uang tunai dari warung makan "Bu Nur" saat korban dan keluarganya lengah.
Kapolres menjelaskan pelaku dikenal sebagai residivis kasus penggelapan di Lombok Tengah dan telah dua kali menjalani hukuman penjara.
Setelah menerima laporan, tim opsnal Polres Jembrana yang dipimpin oleh Kanit 1, IPDA Naufal Aqil Rizqulloh, berhasil melacak keberadaan pelaku di sebuah rumah kos di Desa Wardibuana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Pelaku ditangkap pada 10 Desember 2024 pukul 22.00 WITA.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan telah mencuri barang-barang seperti sepeda motor, ponsel, dan uang tunai dengan total kerugian mencapai Rp28.550.000. Barang bukti yang disita meliputi beberapa unit ponsel, sepeda motor, dan uang tunai," ungkap AKBP Endang Sabtu (21/12/2024)
Pelaku mengaku melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan TKP lainnya di luar wilayah hukum Polres Jembrana, termasuk Denpasar dan Klungkung.
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegas AKBP Endang.
Polres Jembrana mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan. "Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Jembrana," tutupnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5825 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4596 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2562 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2205 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2190 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan