Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Hasto Kristiyanto dan Yasonna PDIP Dicekal ke Luar Negeri
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan eks Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dicekal ke luar negeri selama enam bulan.
Hal ini disampaikan Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Saffar Muhammad Godam kepada wartawan, Rabu (25/12).
Dia menyebut pencekalan itu dilakukan pihaknya sesuai permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hasto K dan Yasonna Laoly. Pencegahan ke LN dilakukan pada tanggal 24 Desember 2024. (Pencekalan) Selama 6 bulan," ujarnya.
Sementara itu Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan permohonan cekal dilakukan penyidik untuk mempermudah pengusutan kasus suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
"Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut," tuturnya.
Hasto dijerat dua kasus hukum oleh KPK. Pertama kasus dugaan suap dan kedua dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku. Selain itu, orang kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah juga jadi tersangka suap.
Hasto sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK terkait ini sejak Januari 2020. Ia juga pernah bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Terakhir kali Hasto diperiksa pada Juni 2024 lalu.
Harun Masiku yang merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP sudah buron selama lima tahun. Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.
Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai pelicin melenggang ke Senayan untuk periode 2019-2024.
Sementara itu Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly yang bertanggung jawab terhadap lalu lintas atau pergerakan seseorang keluar-masuk Indonesia, beberapa waktu lalu sudah dilakukan pemeriksaan. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3805 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1747 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang