Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Bos Kampung Rusia di Ubud Tersangka, Lahan Sawah Alih Fungsi Jadi Bangunan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Polda Bali resmi menetapkan AF, Direktur PT PARQ Ubud Partners sekaligus bos Kampung Rusia, sebagai tersangka kasus alih fungsi lahan sawah yang dilindungi.
Warga negara Jerman ini diduga melanggar UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan/atau UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya, menjelaskan bahwa tindakan ini menyebabkan lahan produktif di Ubud berkurang hingga 1,445 hektar, berdampak pada ekosistem, swasembada pangan, serta program wisata berkualitas.
"Berkas perkara sudah diserahkan ke kejaksaan, dan kelanjutan kasus menunggu proses di pengadilan," jelasnya, Jumat,(24/1/2025) di Krimsus Polda Bali, Denpasar.
Jika terbukti bersalah, area lahan tersebut tidak dapat didirikan bangunan lagi sesuai keputusan pengadilan.
Tersangka dijerat dengan perkara tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi sebagaimana diatur dalam undang-undang RI nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan dan/atau undang-undang RI nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Pengungkapan berdasarkan Laporan Polisi : LP/A/42/XI/2024/SPKT.Ditreskrimsus/ Polda Bali, tanggal 25 november 2024. Dengan TKP sekaligus alamat tersangka Jalan Sri Wedari no. 24 ubud Gianyar (Parq Ubud).
Di mana Polda Bali menetapkan seorang tersangka WNA Jerman berinisial AF, 53 tahun selaku pekerjaan Direktur PT. Parq Ubud Partners, Direktur PT. Tommorow Land Development Bali dan Direktur PT. Alfa Management Bali.
Modus operandi pelaku melakukan kegiatan pembangunan sebuah villa, spa center dan peternakan hewan di atas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang termasuk dalam sub zona tanaman pangan (P1) tanpa dilengkapi dengan perizinan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3766 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1706 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang