Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 25 Juni 2026
Eks Kadisbud Denpasar Dituntut 4 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (11/6/2025).
Pria berusia 55 tahun itu terjerat kasus korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar yang disalurkan kepada Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Denpasar.
Mataram yang sebelumnya menjabat Ketua FORMI Denpasar periode 2010-2020, diduga memerintahkan bawahannya melakukan mark-up anggaran, serta menggunakan dana hibah untuk keperluan pribadi. Total dana hibah yang diterima FORMI Denpasar mencapai Rp 2,4 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Semara Putra dkk. menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
Baca juga:
Mantan Kadisbud Denpasar Dituntut 4 Tahun
Sebelum membacakan tuntutan pidana, JPU memaparkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Pertimbangan memberatkan, karena perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu, status terdakwa sebagai residivis menjadi pertimbangan tambahan. Tercatat, Mataram pernah dihukum tiga tahun penjara pada 2022 dalam kasus korupsi dana hibah sesajen atau aci-aci.
Sementara itu, hal yang meringankan di antaranya, terdakwa menjadi tulang punggung keluarga, sopan selama persidangan, dan menyesali perbuatannya.
"Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa selama empat tahun dikurangi selama menjalani masa penahanan, dan pidana denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan,” tegas JPU Kejari Denpasar.
Selain pidana badan dan denda, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 465 juta.
"Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar diganti pidana penjara selama dua tahun," ujar JPU.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun