Diduga Sediakan PSK Lewat Michat, Penjaga Penginapan di Kintamani Dibekuk
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BANGLI.
Seorang karyawan atau penjaga penginapan berinisial IWP (32) di Banjar Masem Dwi Tirta, Desa Batur Selatan, Kintamani, Bangli, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Bangli pada Jumat (1/8) sekitar pukul 17.00 WITA. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Wakapolres Bangli Kompol Willa Jully Nendissa mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di penginapan tersebut. Warga merasa resah karena diduga penginapan itu menyediakan beberapa Pekerja Seks Komersial (PSK) yang diperjualbelikan kepada tamu yang menginap. Pemesanan PSK dilakukan secara online melalui aplikasi Michat.
"Pada Jumat (1/8) tim melakukan penggeledahan di penginapan tersebut. Hasilnya ditemukan seorang pria berinisial KS telah memesan seorang perempuan berinisial YY (27) asal Bandung, Jawa Barat, sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Mereka telah melakukan persetubuhan dengan imbalan Rp300.000," kata Kompol Willa.
Kasatreskrim Polres Bangli menambahkan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, tersangka IWP diduga berperan sebagai penjaga yang menampung dan menyediakan tempat untuk memudahkan perbuatan cabul.
"Modusnya melakukan perekrutan, penampungan, penerimaan seseorang dengan cara menyediakan layanan seksual sebagai pencarian atau kebiasaan," bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl