Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




WN Australia Mesum di Depan Rumah Warga Berawa Dideportasi, Ditangkal 10 Tahun

Rabu, 9 September 2026, 22:23 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/WN Australia Mesum di Depan Rumah Warga Berawa Dideportasi, Ditangkal 10 Tahun.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi dan menerapkan penangkalan selama 10 tahun terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial BA.

WNA pria tersebut sempat viral di media sosial terkait video dugaan tindakan asusila di depan rumah warga di kawasan pemukiman Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Sabtu, 22 Agustus 2026.

Berdasarkan hasil koordinasi dan identifikasi wajah dari rekaman CCTV, salah satu terduga pelaku teridentifikasi dengan inisial B.A., seorang pria warga negara Australia kelahiran 1998. Ia merupakan pemegang Visa on Arrival (VOA) yang masih berlaku.

BA kemudian diamankan petugas pemeriksaan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai saat hendak berangkat menuju Brisbane pada Selasa, 25 Agustus 2026.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengamankan BA dan kemudian menyerahkannya kepada Polres Badung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Setelah menyelesaikan proses penyelidikan, Polres Badung merekomendasikan tindakan deportasi terhadap BA dan menyerahkan yang bersangkutan kembali kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Deportasi terhadap BA kemudian dilaksanakan pada Selasa malam, 8 September 2026, menggunakan penerbangan Batik Air rute Denpasar–Brisbane.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menyatakan tindakan pendeportasian tersebut merupakan hasil kolaborasi dengan Kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan bagi WNA yang tinggal maupun berkunjung ke Bali.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban dan keamanan aktivitas WNA di Bali. Kami akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian dan berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum, serta mengambil tindakan tegas apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku," tegasnya.

Menurut Novyandri, upaya tersebut juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan bahwa semangat "Imigrasi untuk Rakyat" diwujudkan melalui penyelenggaraan fungsi keimigrasian yang profesional, humanis, dan tegas dalam menegakkan hukum.

Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing merupakan bagian dari komitmen Imigrasi untuk menjaga kedaulatan negara sekaligus menciptakan rasa aman dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami