Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
WN Australia Mesum di Depan Rumah Warga Berawa Dideportasi, Ditangkal 10 Tahun
BERITABALI.COM, BADUNG.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi dan menerapkan penangkalan selama 10 tahun terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial BA.
WNA pria tersebut sempat viral di media sosial terkait video dugaan tindakan asusila di depan rumah warga di kawasan pemukiman Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Sabtu, 22 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil koordinasi dan identifikasi wajah dari rekaman CCTV, salah satu terduga pelaku teridentifikasi dengan inisial B.A., seorang pria warga negara Australia kelahiran 1998. Ia merupakan pemegang Visa on Arrival (VOA) yang masih berlaku.
BA kemudian diamankan petugas pemeriksaan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai saat hendak berangkat menuju Brisbane pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengamankan BA dan kemudian menyerahkannya kepada Polres Badung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Setelah menyelesaikan proses penyelidikan, Polres Badung merekomendasikan tindakan deportasi terhadap BA dan menyerahkan yang bersangkutan kembali kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Deportasi terhadap BA kemudian dilaksanakan pada Selasa malam, 8 September 2026, menggunakan penerbangan Batik Air rute Denpasar–Brisbane.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menyatakan tindakan pendeportasian tersebut merupakan hasil kolaborasi dengan Kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan bagi WNA yang tinggal maupun berkunjung ke Bali.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban dan keamanan aktivitas WNA di Bali. Kami akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian dan berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum, serta mengambil tindakan tegas apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku," tegasnya.
Menurut Novyandri, upaya tersebut juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan bahwa semangat "Imigrasi untuk Rakyat" diwujudkan melalui penyelenggaraan fungsi keimigrasian yang profesional, humanis, dan tegas dalam menegakkan hukum.
Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing merupakan bagian dari komitmen Imigrasi untuk menjaga kedaulatan negara sekaligus menciptakan rasa aman dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5737 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4587 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2547 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2194 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2185 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan