Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polisi Ungkap 3 Kasus Jamu dan Obat Kuat Ilegal di Karangasem

Rabu, 9 September 2026, 21:56 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Polisi Ungkap 3 Kasus Jamu dan Obat Kuat Ilegal di Karangasem.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Masyarakat Kabupaten Karangasem diminta waspada terhadap peredaran obat tradisional, jamu, suplemen stamina hingga obat kuat yang tidak memiliki izin edar.

Imbauan tersebut disampaikan setelah jajaran Satreskrim Polres Karangasem berhasil mengungkap tiga kasus peredaran jamu dan obat kuat ilegal. Satu kasus diungkap di Pasar Bebandem, sedangkan dua kasus lainnya berada di wilayah Kota Karangasem.

Pengungkapan tiga kasus tersebut dilakukan pada 29 Agustus 2026. Tiga pelaku masing-masing berinisial DH, F dan YF diamankan polisi karena diduga mengedarkan atau menjual berbagai produk obat kuat yang tidak memiliki izin edar sesuai ketentuan.

Kapolres Karangasem, AKBP. I Made Santika mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari peredaran produk kesehatan ilegal yang dapat membahayakan konsumen.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli maupun mengonsumsi obat tradisional, jamu, suplemen stamina maupun obat kuat. Pastikan produk tersebut memiliki izin edar dan memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar AKBP. I Made Santika, Rabu (9/9/2026).

Kasus pertama diungkap di Pasar Bebandem, Dusun Desa Tengah, Desa Bebandem, Kecamatan Bebandem. Pelaku berinisial DH diduga menjual jamu dan obat kuat dengan cara memajang barang dagangannya di area pasar.

Sementara kasus kedua dan ketiga diungkap di Jalan Diponegoro, Amlapura, Kecamatan Karangasem. Pelaku berinisial F diamankan dari Toko Raja Wangi, sedangkan YF diamankan dari Toko Sumber Wangi.

Kedua pelaku tersebut diduga menawarkan jamu dan obat kuat kepada pembeli yang datang ke toko, termasuk menawarkan produk dengan dalih untuk mengobati penyakit tertentu.

Dari tiga lokasi pengungkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 106 kotak yang terdiri dari 2.010 butir, 647 saset dan 51 buah, kemudian 30 pepel berisi 200 butir, serta 107 botol obat atau obat tradisional berbagai jenis dan merek.

Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp215.000, sepeda motor, telepon seluler dan sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran produk kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan. Bahkan, saat ini jajarannya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat maupun produk kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Jangan sampai masyarakat menjadi korban karena mengonsumsi produk yang tidak jelas kandungan dan keamanannya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan obat kuat atau produk kesehatan yang menawarkan khasiat secara instan.

“Kami mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas. Jangan mudah tergiur dengan janji khasiat yang cepat. Sebelum membeli, periksa izin edar dan legalitas produknya. Apabila menemukan adanya dugaan peredaran obat ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” imbuh AKBP I Made Santika.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VII sebesar Rp5 miliar.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami