Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kasus Ngutil Makanan WNA Prancis di Ubud Berakhir Deportasi

Rabu, 9 September 2026, 19:50 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Kasus Ngutil Makanan WNA Prancis di Ubud Berakhir Deportasi.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis berinisial NHB (21) diamankan jajaran Polsek Ubud setelah kedapatan mengambil cokelat dan makanan ringan tanpa membayar di Supermarket Pepito, Ubud, Kabupaten Gianyar.

Peristiwa tersebut terungkap dalam konferensi pers penanganan kasus periode Juli–Agustus 2026 yang digelar di Mapolres Gianyar, Rabu (9/9/2026).

Wakapolres Gianyar Kompol Wila Jully Mendisa, didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas, serta jajaran Reskrim Polsek Ubud, menjelaskan NHB awalnya masuk ke supermarket tersebut dengan berpura-pura sebagai pembeli.

Namun, NHB kemudian menyelipkan sejumlah cokelat dan makanan ringan ke dalam barang bawaannya sebelum meninggalkan area supermarket.

"Pelaku mengutil makanan ringan untuk dikonsumsi sendiri. Berdasarkan pemeriksaan, motifnya karena yang bersangkutan mengalami kendala keuangan dan tidak memiliki biaya," kata Kompol Wila saat memimpin rilis pers.

Aksi tersebut diketahui karyawan supermarket. Pelaku kemudian diamankan dan kejadian itu dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Petugas Polsek Ubud selanjutnya memediasi pertemuan antara NHB dengan pihak manajemen Pepito. Dari proses mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

"Kasus ini kami selesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) karena pihak korban sudah memaafkan dan tidak mempermasalahkan kejadian tersebut," lanjut Kompol Wila.

Meski perkara pidana diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice, polisi tetap mengambil tindakan terkait status keimigrasian NHB.

Polres Gianyar telah menyerahkan NHB ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk diproses lebih lanjut. WNA asal Prancis tersebut dipastikan menjalani prosedur deportasi ke negara asalnya.

Sementara itu, Polres Gianyar mencatat telah mengungkap 55 kasus tindak pidana pencurian selama periode Juli hingga Agustus 2026. Kasus tersebut meliputi pencurian sepeda motor, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, hingga pencurian biasa.

Dari 55 kasus tersebut, terdapat 56 tersangka dan 12 kasus di antaranya masih dalam tahap pendalaman.

Dalam penjelasannya, kepolisian sengaja tidak menghadirkan para tersangka saat rilis pers guna menghormati asas praduga tak bersalah.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami