Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 9 September 2026
Kasus Ngutil Makanan WNA Prancis di Ubud Berakhir Deportasi
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis berinisial NHB (21) diamankan jajaran Polsek Ubud setelah kedapatan mengambil cokelat dan makanan ringan tanpa membayar di Supermarket Pepito, Ubud, Kabupaten Gianyar.
Peristiwa tersebut terungkap dalam konferensi pers penanganan kasus periode Juli–Agustus 2026 yang digelar di Mapolres Gianyar, Rabu (9/9/2026).
Wakapolres Gianyar Kompol Wila Jully Mendisa, didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas, serta jajaran Reskrim Polsek Ubud, menjelaskan NHB awalnya masuk ke supermarket tersebut dengan berpura-pura sebagai pembeli.
Baca juga:
10 Hari, Imigrasi Bali Deportasi 12 WNA
Namun, NHB kemudian menyelipkan sejumlah cokelat dan makanan ringan ke dalam barang bawaannya sebelum meninggalkan area supermarket.
"Pelaku mengutil makanan ringan untuk dikonsumsi sendiri. Berdasarkan pemeriksaan, motifnya karena yang bersangkutan mengalami kendala keuangan dan tidak memiliki biaya," kata Kompol Wila saat memimpin rilis pers.
Aksi tersebut diketahui karyawan supermarket. Pelaku kemudian diamankan dan kejadian itu dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Petugas Polsek Ubud selanjutnya memediasi pertemuan antara NHB dengan pihak manajemen Pepito. Dari proses mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
"Kasus ini kami selesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) karena pihak korban sudah memaafkan dan tidak mempermasalahkan kejadian tersebut," lanjut Kompol Wila.
Meski perkara pidana diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice, polisi tetap mengambil tindakan terkait status keimigrasian NHB.
Polres Gianyar telah menyerahkan NHB ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk diproses lebih lanjut. WNA asal Prancis tersebut dipastikan menjalani prosedur deportasi ke negara asalnya.
Sementara itu, Polres Gianyar mencatat telah mengungkap 55 kasus tindak pidana pencurian selama periode Juli hingga Agustus 2026. Kasus tersebut meliputi pencurian sepeda motor, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, hingga pencurian biasa.
Dari 55 kasus tersebut, terdapat 56 tersangka dan 12 kasus di antaranya masih dalam tahap pendalaman.
Dalam penjelasannya, kepolisian sengaja tidak menghadirkan para tersangka saat rilis pers guna menghormati asas praduga tak bersalah.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3250 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 741 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 682 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman