Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Kasus Ngutil Makanan WNA Prancis di Ubud Berakhir Deportasi
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis berinisial NHB (21) diamankan jajaran Polsek Ubud setelah kedapatan mengambil cokelat dan makanan ringan tanpa membayar di Supermarket Pepito, Ubud, Kabupaten Gianyar.
Peristiwa tersebut terungkap dalam konferensi pers penanganan kasus periode Juli–Agustus 2026 yang digelar di Mapolres Gianyar, Rabu (9/9/2026).
Wakapolres Gianyar Kompol Wila Jully Mendisa, didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas, serta jajaran Reskrim Polsek Ubud, menjelaskan NHB awalnya masuk ke supermarket tersebut dengan berpura-pura sebagai pembeli.
Baca juga:
10 Hari, Imigrasi Bali Deportasi 12 WNA
Namun, NHB kemudian menyelipkan sejumlah cokelat dan makanan ringan ke dalam barang bawaannya sebelum meninggalkan area supermarket.
"Pelaku mengutil makanan ringan untuk dikonsumsi sendiri. Berdasarkan pemeriksaan, motifnya karena yang bersangkutan mengalami kendala keuangan dan tidak memiliki biaya," kata Kompol Wila saat memimpin rilis pers.
Aksi tersebut diketahui karyawan supermarket. Pelaku kemudian diamankan dan kejadian itu dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Petugas Polsek Ubud selanjutnya memediasi pertemuan antara NHB dengan pihak manajemen Pepito. Dari proses mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
"Kasus ini kami selesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) karena pihak korban sudah memaafkan dan tidak mempermasalahkan kejadian tersebut," lanjut Kompol Wila.
Meski perkara pidana diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice, polisi tetap mengambil tindakan terkait status keimigrasian NHB.
Polres Gianyar telah menyerahkan NHB ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk diproses lebih lanjut. WNA asal Prancis tersebut dipastikan menjalani prosedur deportasi ke negara asalnya.
Sementara itu, Polres Gianyar mencatat telah mengungkap 55 kasus tindak pidana pencurian selama periode Juli hingga Agustus 2026. Kasus tersebut meliputi pencurian sepeda motor, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, hingga pencurian biasa.
Dari 55 kasus tersebut, terdapat 56 tersangka dan 12 kasus di antaranya masih dalam tahap pendalaman.
Dalam penjelasannya, kepolisian sengaja tidak menghadirkan para tersangka saat rilis pers guna menghormati asas praduga tak bersalah.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5677 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4587 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2527 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2191 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2183 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan