Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Kasus Pencemaran Nama Baik, JPU Minta Eksepsi Wartawan di Jembrana Ditolak
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa I Putu Suardana, seorang oknum wartawan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Negara, Kamis (28/8/2025).
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa pada persidangan sebelumnya.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Regy Trihardianto dan dihadiri oleh terdakwa beserta tim penasihat hukumnya.
Dalam persidangan, JPU Sofyan Heru dengan tegas menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan adalah murni pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bukan produk jurnalistik seperti yang didalilkan pihak terdakwa.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan sama sekali bukan produk pers karena berita yang diadukan tidak ditujukan untuk kepentingan umum," tegas Heru.
Menurut JPU, dakwaan disusun berdasarkan Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Oleh karena itu, argumen penasihat hukum yang mendasarkan eksepsi pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dinilai tidak relevan. "Dengan sendirinya ketentuan UU Pers tidak berlaku bagi terdakwa," jelasnya.
Selain itu, JPU juga menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Negara berwenang mengadili perkara ini karena lokasi kejadian berada di wilayah hukumnya.
Berdasarkan semua alasan tersebut, JPU meminta majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa. "Keberatan semacam ini tidak perlu dipertimbangkan dan harus ditolak karena tidak termasuk materi eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP," ujarnya.
Baca juga:
Intimidasi Pengusaha Galian C, Empat Orang Ngaku Wartawan Minta Sumbangan Berkedok Hari Pers
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa, Putu Wirata, dalam eksepsinya menilai dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Namun, JPU menilai semua dalil tersebut tidak berdasar dan patut dikesampingkan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3759 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1695 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang