Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 20 September 2026
Sejak 2021, PNS Pemprov Bali Tak Lagi Terima Uang Makan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Uang makan bagi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sudah tidak lagi dianggarkan sejak tahun 2021.
Kebijakan ini juga berlaku bagi tenaga kesehatan di rumah sakit yang berada di bawah naungan Dinas Kesehatan Provinsi Bali. Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. I Nyoman Gde Anom saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (24/9/2025).
Lebih jauh ia menjelaskan, sejak 2021 memang tidak ada alokasi anggaran uang makan bagi pegawai di lingkup Dinas Kesehatan, termasuk rumah sakit milik Pemprov Bali.
“Jadi memang tidak dianggarkan. Jangan diartikan anggarannya ada, tapi tidak dibayar atau dicairkan,” sebutnya.
Meski demikian, Anom menegaskan peningkatan kesejahteraan ASN tetap menjadi perhatian Pemprov Bali. Sebagai gantinya, pemerintah melakukan penyesuaian pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Ada pemberian tambahan kesejahteraan selain gaji berupa penyesuaian tunjangan kinerja. Bahkan, khusus bagi pegawai yang bertugas di RS, selain TPP juga ada tambahan Jaspel yang rutin diberikan setiap bulan,” imbuhnya.
Ia berharap seluruh pegawai di lingkup Dinas Kesehatan memahami kondisi ini. “Ke depannya kalau ada masalah, mohon disampaikan kepada pimpinan di masing-masing rumah sakit. Apalagi sekarang sudah banyak saluran komunikasi. Langsung ke Dinas Kesehatan juga bisa,” pintanya.
Menegaskan hal itu, Direktur RS Bali Mandara, dr. I Gusti Ngurah Putra Dharma Jaya menyampaikan bahwa sejak 2021, PNS yang bertugas di rumah sakit yang dipimpinnya memang tidak menerima uang makan.
“Hasil koordinasi kami dengan BPKAD, hal ini mengacu pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Dalam Permendagri ini tidak tersedia nomenklatur uang makan bagi ASN di pemerintah daerah," jelasnya.
Ia menambahkan, memang ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur standar uang makan, namun aturan tersebut hanya berlaku bagi ASN di kementerian dan lembaga yang dianggarkan melalui APBN.
Hal senada juga diungkapkan Direktur RS Mata Bali Mandara, dr. Ni Made Suryanadi dan Plt. Direktur RS Dharma Yadnya, dr. Kadek Iwan Darmawan.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Bali
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8024 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5650 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3544 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2392 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan