Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Dua Tradisi Buleleng Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025
BERITABALI.COM, BULELENG.
Pasalnya, dua unsur kebudayaan asal Buleleng resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan, yaitu Tari Baris Bedug di Kelurahan Banyuning dan Karya Alilitan dari Catur Desa (Gobleg, Munduk, Gesing, dan Umejero) di Kecamatan Banjar.
Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng, Nyoman Wisandika, saat ditemui pada Senin (13/10) mengungkapkan rasa syukur dan bangganya atas penetapan tersebut.
“Untuk tahun 2025 ini, Buleleng ditetapkan mendapatkan dua WBTB, yaitu Tari Baris Bedug Buleleng dan Karya Alilitan dari Catur Desa. Prosesnya cukup panjang, dimulai sejak akhir tahun 2024, melalui tahapan verifikasi, pelengkapan narasumber, hingga sidang penetapan di Kementerian Kebudayaan minggu lalu,” jelasnya.
Menurut Wisandika, kedua tradisi ini dinilai memiliki keunikan dan ciri khas lokal yang tidak dimiliki daerah lain, menjadi alasan kuat penetapannya sebagai WBTB. Tari Baris Bedug Buleleng, misalnya, memiliki keunikan pada bungkuk atau puntalan kain di punggung penari yang menggambarkan simbol tertentu dalam upacara ngaben. Tarian ini biasanya dibawakan oleh empat penari pada prosesi tedun sawe dan pelepasan tali peti.
Sementara itu, Karya Alilitan merupakan tradisi khas dari empat desa di kawasan Catur Desa (Gobleg, Munduk, Gesing, dan Umejero) yang diwariskan secara turun-temurun dan masih lestari hingga kini.
“Penetapan WBTB tidak bisa diberikan pada tradisi yang sudah punah atau tidak lagi dilaksanakan. Dua tradisi ini masih bertahan, masih hidup di tengah masyarakat, dan terus dilaksanakan secara berkelanjutan,” tambah Wisandika.
Dengan dua tambahan ini, jumlah WBTB yang dimiliki Kabupaten Buleleng kini mencapai 18 unsur budaya. Dinas Kebudayaan pun terus berkomitmen mengajukan unsur budaya lain untuk ditetapkan sebagai WBTB maupun Cagar Budaya.
“Setiap tahun kami mengusulkan baik permainan tradisional, ritus, maupun karya budaya lainnya. Tahun ini, satu Cagar Budaya yaitu Gereja Pantekosta juga sudah hampir rampung menunggu SK Bupati,” ujarnya.
Wisandika menegaskan, pelestarian kebudayaan menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat dan generasi muda.
“Kebudayaan harus digali, dikembangkan, disebarluaskan, dan dilestarikan. Ini bukan hanya untuk kita, tetapi untuk generasi penerus. Kita tidak ingin tradisi seperti permainan tradisional atau tari-tarian sakral ini hilang,” tegasnya.
Sebagai bentuk nyata upaya pelestarian, Dinas Kebudayaan Buleleng juga aktif menggelar workshop dan sosialisasi permainan tradisional, bekerja sama dengan kalangan akademisi dan sekolah-sekolah di seluruh wilayah Buleleng.
Editor: Redaksi
Reporter: Diskominfo Buleleng
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3882 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2724 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2020 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1956 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1797 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun