Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Bali Usulkan Batas Minimal Investasi Asing Naik Jadi Rp100 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025, 09:46 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Bali Usulkan Batas Minimal Investasi Asing Naik Jadi Rp100 Miliar.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pemerintah Provinsi Bali melalui tim percepatan OSS (Online Single Submission) mengusulkan peningkatan nilai minimal investasi Penanaman Modal Asing (PMA) dari Rp10 miliar menjadi Rp100 miliar.

Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis untuk menekan alih fungsi lahan sekaligus melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal dari dominasi modal asing. Dinas Pariwisata Provinsi Bali menyambut baik wacana reformasi OSS tersebut.

Menurut Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya, penertiban perizinan adalah kunci untuk menjaga keteraturan, kenyamanan, dan keberlanjutan pariwisata di Bali.

“Jika izin tertib, maka arah pembangunan pariwisata juga akan lebih berkualitas dan terarah,” ujarnya, Senin (20/10/2025) di Denpasar.

Meski demikian, tim percepatan menemukan sejumlah celah dalam sistem OSS yang masih memberi kemudahan bagi PMA, terutama yang dikategorikan berisiko rendah hingga menengah rendah.

"Kondisi ini dianggap belum sepenuhnya berpihak pada UMKM lokal karena memungkinkan investor asing bermain di sektor yang seharusnya menjadi ruang tumbuh bagi pelaku usaha dalam negeri. Oleh karena itu, usulan yang diajukan dari Bali mencakup dua poin utama, Menaikkan nilai minimal investasi PMA menjadi Rp100 miliar dan Meningkatkan kategori risiko izin PMA ke level menengah tinggi atau tinggi", paparmya.

Dengan demikian, kategori risiko rendah dan menengah rendah diharapkan menjadi ruang eksklusif bagi UMKM lokal agar dapat berkembang tanpa tekanan persaingan dari modal asing. Dirinya menyebutkan, pemerintah daerah juga menegaskan pentingnya penegakan tata ruang.

Jika suatu kawasan telah ditetapkan sebagai lahan pertanian produktif atau sawah yang dilindungi, maka pembangunan tidak boleh dilakukan di area tersebut.

Selain itu, untuk izin dengan risiko tinggi, kajian lingkungan seperti UKL-UPL dan Amdal wajib dilibatkan.

"Dinas Pariwisata Bali menegaskan bahwa perizinan akomodasi wisata menjadi fokus utama mereka. Namun, data dan penindakan terhadap alih fungsi lahan berada di bawah kewenangan Dinas PU, Tata Ruang, dan Pertanian", bebernya.

Kasus-kasus seperti penertiban di kawasan Pantai Bingin menjadi contoh nyata pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam menjaga harmoni tata ruang Bali.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami