Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Pelaku Penebangan Liar di Jembrana Dibekuk, 32 Gelondong Kayu Jati Diamankan
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Seorang pria berinisial M (50), warga Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, ditangkap jajaran Polres Jembrana karena diduga melakukan penebangan liar di kawasan hutan Penginuman, Desa Melaya.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 23 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 WITA di Banjar Melaya Pantai, Desa Melaya. Saat diamankan, pelaku sedang mengangkut kayu jati hasil tebangan liar menggunakan mobil Mitsubishi Colt Pick Up DK 8013 WP menuju tempat pemotongan kayu.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati mengatakan, hasil pemeriksaan awal mengungkap pelaku menebang pohon jati di kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
“Pelaku mengaku sudah melakukan penebangan sejak bulan September 2025 dan berhasil mengumpulkan sekitar 32 gelondong kayu jati dari sekitar tujuh batang pohon,” jelas Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, kayu tersebut diangkut sedikit demi sedikit menggunakan sepeda motor melalui jalur pantai Cekik, lalu disimpan di rumah pelaku sebelum akhirnya diangkut dengan mobil pick up untuk dijual. Pelaku berencana menjual kayu jati tersebut dengan harga Rp12.000 hingga Rp20.000 per lembar, tergantung ukuran.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 32 gelondong kayu jati berbagai ukuran, 1 unit mobil pick up, 1 unit sepeda motor, gergaji, kapak, serta terpal dan tali plastik yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi penebangan liar tersebut karena faktor ekonomi. Bahkan, M tercatat pernah dihukum kasus serupa pada tahun 2009 dan divonis satu tahun penjara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati mengimbau masyarakat agar tidak menebang pohon di kawasan hutan tanpa izin.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menjaga kelestarian hutan dan melaporkan bila menemukan aktivitas penebangan liar. Jangan membeli atau memperdagangkan kayu hasil tebangan ilegal, karena juga bisa terjerat hukum,” tegasnya
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Karyawan Studio Tatto Gantung Diri Sambil Live TikTok di Kos Denpasar
Dibaca: 9167 Kali
Pesan Terakhir Pelajar SMP di Denpasar yang Tewas Gantung Diri
Dibaca: 7129 Kali
ABOUT BALI
Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem