Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kejari Karangasem Sebut Tersangka Korupsi LPD Klungah Berpotensi Bertambah

Jumat, 11 September 2026, 09:33 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Kejari Karangasem Sebut Tersangka Korupsi LPD Klungah Berpotensi Bertambah.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem masih terus mengembangkan penanganan kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Klungah, Desa Wismakerta, Kecamatan Sidemen, Karangasem. 

Setelah menetapkan Ketua LPD berinisial IWD (57) sebagai tersangka dan menahannya, jaksa membuka peluang adanya tersangka baru dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian sekitar Rp2,7 miliar tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Karangasem I Gede Hady Sunantara, seizin Kajari Karangasem Dr. Kusufi Esti Redliani, mengatakan penyidikan masih berjalan. Penyidik kini mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.

Menurut Hady, sedikitnya empat orang mulai menjadi perhatian penyidik. Mereka akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan maupun aliran uang dalam kasus tersebut.

“Uang sebanyak itu tidak mungkin dinikmati satu orang. Pasti ada orang lain yang ikut menikmati juga. Sekarang sedang kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan tersangkanya akan bertambah,” ungkap Hady, Kamis (10/9/2026). 

Pengembangan perkara dilakukan setelah penyidik mengurai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan LPD Desa Adat Klungah. Sebelum menetapkan IWD sebagai tersangka, jaksa telah memeriksa sedikitnya 37 saksi serta meminta keterangan ahli.

Kajari Karangasem Kusufi sebelumnya menjelaskan, pemeriksaan puluhan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus mengungkap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan kejanggalan dalam pengelolaan LPD Desa Adat Klungah. Dalam penyidikan, jaksa menemukan dugaan penyimpangan dalam praktik pemberian kredit, di antaranya pemberian pinjaman yang melebihi batas maksimum serta penyaluran kredit kepada pihak di luar wilayah desa.

Dengan IWD kini ditahan di Lapas Kelas IIB Karangasem, penyidik masih fokus mengurai siapa saja yang diduga menikmati aliran dana Rp2,7 miliar tersebut.

Kejari Karangasem menegaskan penyidikan belum berhenti pada satu tersangka. Jika dalam pengembangan ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi LPD Klungah berpotensi bertambah.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami