Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pengedar Sabu-sabu di Sidemen dan Selat Diringkus

Jumat, 11 September 2026, 09:53 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Pengedar Sabu-sabu di Sidemen dan Selat Diringkus.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Satresnarkoba Polres Karangasem membongkar peredaran narkoba lintas wilayah. Seorang pria berinisial AR alias F, warga Klungkung, diringkus polisi di wilayah Kecamatan Sidemen setelah kedapatan membawa tujuh paket sabu yang diduga siap diedarkan.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Sidemen. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan keberadaan AR.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket sabu yang disembunyikan di saku celana sebelah kiri. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 1,94 gram atau 1,24 gram netto.

“Kami sempat berpapasan sebelum diamankan. Dari hasil penggeledahan, terdapat tujuh paket sabu di saku celana kiri dengan berat bruto 1,94 gram dan netto 1,24 gram,” ujar Kasat Narkoba Polres Karangasem AKP I Nengah Sunia, Kamis (10/9/2026).

Dari pemeriksaan awal, AR diketahui merupakan warga dan tinggal di wilayah Klungkung. Meski demikian, sabu yang dibawanya diduga akan diedarkan di wilayah Karangasem, khususnya Kecamatan Sidemen dan Selat. “AR ini berasal dari Klungkung dan tinggal di Klungkung,” ungkap Sunia.

Pengungkapan terhadap AR merupakan bagian dari operasi pemberantasan peredaran gelap narkotika yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Karangasem. Dalam pengungkapan terpisah, polisi juga meringkus pria berinisial IKD di Kecamatan Kubu.

Dari tangan IKD, petugas mengamankan delapan paket sabu yang disimpan di dalam tas pinggang. Dengan demikian, dari dua pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan total 15 paket sabu.

Kini AR dan IKD telah diamankan di Mapolres Karangasem untuk menjalani proses hukum. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal sebagaimana ketentuan dalam UU Narkotika dan KUHP yang diterapkan penyidik. Mereka terancam hukuman pidana hingga 20 tahun penjara.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami