Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Tiga Warga Australia Didakwa Hukuman Mati atas Kasus Penembakan di Vila Munggu

Kamis, 30 Oktober 2025, 14:32 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Tiga Warga Australia Didakwa Hukuman Mati atas Kasus Penembakan di Vila Munggu.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kasus penembakan yang melibatkan tiga warga negara Australia di sebuah vila kawasan Munggu, Kabupaten Badung disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (30/10). Sidang digelar secara bergantian untuk ketiga terdakwa.

Peristiwa berdarah itu menewaskan Zivan Radmanovic dan menyebabkan Sanar Ghanim mengalami luka-luka. Keduanya juga merupakan warga negara Australia. Penembakan terjadi di Villa Casa Santisya 1, Jalan Pantai Munggu Seseh, Gang Maja, Banjar Sedahan, Mengwi, Badung.

Tiga terdakwa yang disidangkan dalam berkas terpisah yakni Darcy Francesco Jenson selaku otak penembakan, serta Mevlut Coskun dan Paea-i-middlemore Tupou. Ketiganya didakwa dengan tindak pidana pembunuhan berencana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) IGN Wirayoga dalam dakwaannya menyebut, aksi kejahatan tersebut telah direncanakan sejak 9 Juni 2025 oleh terdakwa Darcy. Ia menjemput dua rekannya, Mevlut dan Paea, di Surabaya, sebelum mereka bertolak ke Bali pada 10 Juni 2025.

Pada 14 Juni 2025 dini hari, sekitar pukul 00.15 WITA, kedua pelaku tiba di lokasi kejadian. "Bahwa terdakwa Mevlut menembak beberapa kali terhadap Korban Sanar Ghanim sedangkan terdakwa Paea menembak beberapa kali terhadap korban Zivan," ungkap jaksa.

Aksi dimulai setelah Paea menjebol pintu gerbang vila menggunakan palu yang telah dipersiapkan oleh Darcy. Mereka kemudian melepaskan tembakan menggunakan senjata api kaliber 9 mm ke arah kamar para korban.

Meski perencanaan dan eksekusi terungkap jelas dalam dakwaan, motif penembakan belum disebutkan oleh jaksa.

Atas perbuatannya, Darcy Francesco Jenson dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 56 Ayat (1) KUHP serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman mati.

Sedangkan dua pelaku lainnya, Mevlut Coskun dan Paea-i-middlemore Tupou, juga dijerat pasal serupa dengan ancaman hukuman mati.

Kasus ini menyita perhatian publik Bali dan menjadi salah satu sidang kriminal paling menonjol yang melibatkan warga asing sepanjang 2025.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami