Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 12 Juni 2026
Edarkan 14,33 Gram Sabu-sabu Dua LC Freelance Divonis 6 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dua pemandu lagu atau Ladies Companion (LC) freelance yang bekerja di sejumlah kafe di Denpasar dan Badung terlihat terburu-buru meninggalkan ruang sidang setelah Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan putusan hukuman 6 tahun penjara.
Kedua terdakwa, Nurul Hidayah (26) dan Eka Indrawati (23), sama-sama berasal dari Banyuwangi. Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1,5 miliar yang dapat digantikan dengan hukuman penjara selama enam bulan," putus hakim.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Finna Wulandari terungkap bahwa pada Mei 2025, keduanya ditangkap di kamar kos mereka di Jalan Setra Gandamayu, Tanjung Benoa, dengan barang bukti sabu seberat 5 gram. Penangkapan berawal ketika Nurul dihubungi BM (DPO) untuk mengambil paket sabu di lokasi yang ditunjukkan melalui peta digital di Jalan By Pass Ngurah Rai Sanur. Mereka dijanjikan upah Rp50.000 per titik tempel.
Keduanya kemudian mengambil paket tersebut dan memecahnya menjadi 100 paket kecil. Atas perintah BM, mereka menempelkan paket-paket sabu itu di beberapa titik di wilayah Nusa Dua, Tanjung Benoa, dan Jimbaran. Dari hasil pemeriksaan, mereka sudah menempelkan 17 paket, sementara 83 paket lainnya masih mereka simpan di kamar kos.
Dalam penggerebekan, polisi juga mengamankan berbagai perlengkapan seperti timbangan digital, plastik klip, pipet, bong, gunting, ponsel, serta satu paket sabu tambahan di pinggir pantai Tanjung Benoa.
"Berdasarkan penimbangan, total berat bersih sabu 14,33 gram yang berhasil diamankan petugas," tutup jaksa dalam dakwaan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli