Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Edarkan 14,33 Gram Sabu-sabu Dua LC Freelance Divonis 6 Tahun Penjara

Selasa, 4 November 2025, 14:39 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Edarkan 14,33 Gram Sabu-sabu Dua LC Freelance Divonis 6 Tahun Penjara.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dua pemandu lagu atau Ladies Companion (LC) freelance yang bekerja di sejumlah kafe di Denpasar dan Badung terlihat terburu-buru meninggalkan ruang sidang setelah Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan putusan hukuman 6 tahun penjara.

Kedua terdakwa, Nurul Hidayah (26) dan Eka Indrawati (23), sama-sama berasal dari Banyuwangi. Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1,5 miliar yang dapat digantikan dengan hukuman penjara selama enam bulan," putus hakim.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Finna Wulandari terungkap bahwa pada Mei 2025, keduanya ditangkap di kamar kos mereka di Jalan Setra Gandamayu, Tanjung Benoa, dengan barang bukti sabu seberat 5 gram. Penangkapan berawal ketika Nurul dihubungi BM (DPO) untuk mengambil paket sabu di lokasi yang ditunjukkan melalui peta digital di Jalan By Pass Ngurah Rai Sanur. Mereka dijanjikan upah Rp50.000 per titik tempel.

Keduanya kemudian mengambil paket tersebut dan memecahnya menjadi 100 paket kecil. Atas perintah BM, mereka menempelkan paket-paket sabu itu di beberapa titik di wilayah Nusa Dua, Tanjung Benoa, dan Jimbaran. Dari hasil pemeriksaan, mereka sudah menempelkan 17 paket, sementara 83 paket lainnya masih mereka simpan di kamar kos.

Dalam penggerebekan, polisi juga mengamankan berbagai perlengkapan seperti timbangan digital, plastik klip, pipet, bong, gunting, ponsel, serta satu paket sabu tambahan di pinggir pantai Tanjung Benoa.

"Berdasarkan penimbangan, total berat bersih sabu 14,33 gram yang berhasil diamankan petugas," tutup jaksa dalam dakwaan.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami