Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Impor Pakaian Bekas Ilegal dari Korea Selatan, Bareskrim Sita Bus hingga Gudang di Bali

Senin, 15 Desember 2025, 19:30 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Impor Pakaian Bekas Ilegal dari Korea Selatan, Bareskrim Sita Bus hingga Gudang di Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Satgas Gakum Importasi Ilegal Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus perdagangan impor pakaian bekas ilegal yang berasal dari Korea Selatan. Pengungkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif selama dua bulan.

Selain mengungkap praktik impor ilegal, penyidik juga menelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengembangan usaha transportasi bus dan toko pakaian milik dua tersangka berinisial ZT dan SB yang berdomisili di Kabupaten Tabanan, Bali.

Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan GOR Ngurah Rai, Denpasar, Senin (15/12/2025). Sejumlah barang bukti dihadirkan, mulai dari dokumen perjalanan, ratusan bal pakaian bekas yang dimuat dalam enam unit truk, tujuh unit bus travel, dua mobil pribadi milik tersangka, hingga berbagai dokumen pendukung lainnya.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, SIK, MSi menjelaskan bahwa jaringan impor ilegal pakaian bekas ini melibatkan beberapa kelompok yang terstruktur.

"Cluster pertama sebagai kelompok penjual yang ada di luar negeri. Hasil identifikasi oleh tim Satgas pakaian bekas impor ini berasal dari Korea Selatan," tegas Brigjenpol Ade Safri.

Selain kelompok penjual, jaringan ini juga melibatkan kelompok penyedia jasa pembayaran, kelompok penampung atau penyimpan barang, serta kelompok penjual yang memasarkan pakaian bekas di pasar modern maupun melalui marketplace secara daring.

Dari hasil penyelidikan, aparat menemukan sejumlah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan pakaian bekas ilegal. Gudang-gudang tersebut berlokasi di wilayah Tabanan, Bali.

"Dari hasil penyidikan ini kami menetapkan dua tersangka yakni ZT dan SB," ungkap Ade Safri didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, SIK, serta perwakilan PPATK, Bea Cukai, dan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag RI.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui praktik penyelundupan pakaian bekas telah berlangsung sejak 2021 hingga 2025. Mereka memesan barang dari dua warga negara asing asal Korea Selatan berinisial KDS dan KIM. Barang kemudian dikirim dari Korea Selatan melalui Malaysia sebelum masuk ke Indonesia dan disimpan di gudang milik tersangka di Tabanan.

"Barang pakaian bekas tersebut dijual ke para pedagang yang berada di Bali maupun wilayah lainnya di Indonesia dalam hal ini adalah di Jawa Barat maupun Surabaya," terangnya.

Keuntungan dari penjualan pakaian bekas ilegal tersebut kemudian digunakan untuk membeli aset berupa tanah, bangunan, kendaraan pribadi, serta bus travel. Berdasarkan analisis transaksi keuangan, total nilai transaksi selama periode 2021–2025 mencapai Rp669 miliar, dengan aliran dana ke luar negeri, khususnya Korea Selatan, sebesar Rp367 miliar.

Brigjen Pol Ade Safri juga mengungkapkan bahwa para tersangka menggunakan sejumlah rekening atas nama sendiri maupun pihak lain, termasuk melalui jasa rental, untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.

"Tersangka juga melakukan pencucian uang dengan menyamarkan beberapa transaksi menggunakan rekening atas nama orang lain. Sehingga keuntungan dari penjualan barang ilegal tersebut bercampur dan seolah-olah berasal dari hasil usaha PT KYM yang merupakan perusahaan transportasi dan dari toko pakaian tersebut. Ini merupakan modus operandi yang sering dilakukan oleh para pelaku apabila tertangkap, agar terlihat legal," sebutnya.

Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita satu lokasi gudang UD Baju Anugerah di Jalan Cempaka Hijau, Kelurahan Tegal, Tabanan. Barang bukti yang diamankan antara lain 698 bal pakaian bekas senilai sekitar Rp3 miliar, 72 bal pakaian bekas milik ZT senilai Rp288 juta, serta 76 bal pakaian bekas milik SB senilai sekitar Rp300 juta.

Selain itu, tujuh unit bus travel milik tersangka ZT dengan nilai taksiran Rp15 miliar turut disita karena diduga dibeli dari hasil kejahatan dan digunakan sebagai sarana pencucian uang. Penyidik juga mengamankan uang tunai dan saldo rekening bank di BCA dan BSI senilai total Rp2,55 miliar, satu unit Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Raize, serta berbagai dokumen pengiriman dan pembukuan gudang.

"Diperkirakan total aset yang disita dari tindak pidana itu mencapai Rp22 miliar," ungkapnya.

Brigjen Pol Ade Safri menegaskan bahwa penyitaan aset dilakukan untuk memutus aliran dana ilegal dan mencegah tersangka terus menikmati hasil kejahatan.

"Penyitaan aset ini menjadi bagian penting dalam penegakan hukum tindak pidana pencucian uang. Negara berupaya memastikan bahwa pelaku tidak lagi dapat menikmati hasil kejahatan yang merugikan perekonomian nasional," pungkasnya mengakhiri.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami