Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Kejari Gianyar Terima Tahap II Kasus Korupsi Kredit LPD Rp15,6 Miliar
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana kredit pada salah satu Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Kabupaten Gianyar, Senin (15/12/2025).
Penyerahan Tahap II tersebut ditangani Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gianyar dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka dalam perkara ini berinisial P.M.W yang diduga terlibat dalam penyimpangan pemberian kredit LPD.
Kasi Intelijen Kejari Gianyar, Nyoman Triarta Kurniawan, menyampaikan bahwa Tahap II diterima oleh Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi, Ida Bagus Putra Udhyana Pidada, S.H., M.H., bersama Jaksa Putu Ayu Gayatri, S.H., M.H. Dalam proses tersebut, tersangka didampingi oleh penasihat hukum.
Menurut Kejaksaan, P.M.W diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau menyalahgunakan kewenangan selaku Ketua LPD dalam kurun waktu 2019 hingga 2021. Perbuatan tersebut berkaitan dengan proses pemberian kredit yang tidak sesuai ketentuan.
"Dugaan penyimpangan tersebut terjadi dalam proses pemberian kredit yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/LPD sebesar Rp15.660.972.002," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primair.
Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsidair.
Dengan diterimanya Tahap II tersebut, perkara dugaan korupsi kredit LPD ini akan dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5749 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4590 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2550 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2196 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2185 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan