Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kejari Gianyar Terima Tahap II Kasus Korupsi Kredit LPD Rp15,6 Miliar

Rabu, 17 Desember 2025, 13:01 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Kejari Gianyar Terima Tahap II Kasus Korupsi Kredit LPD Rp15,6 Miliar.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana kredit pada salah satu Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Kabupaten Gianyar, Senin (15/12/2025).

Penyerahan Tahap II tersebut ditangani Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gianyar dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka dalam perkara ini berinisial P.M.W yang diduga terlibat dalam penyimpangan pemberian kredit LPD.

Kasi Intelijen Kejari Gianyar, Nyoman Triarta Kurniawan, menyampaikan bahwa Tahap II diterima oleh Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi, Ida Bagus Putra Udhyana Pidada, S.H., M.H., bersama Jaksa Putu Ayu Gayatri, S.H., M.H. Dalam proses tersebut, tersangka didampingi oleh penasihat hukum.

Menurut Kejaksaan, P.M.W diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau menyalahgunakan kewenangan selaku Ketua LPD dalam kurun waktu 2019 hingga 2021. Perbuatan tersebut berkaitan dengan proses pemberian kredit yang tidak sesuai ketentuan.

"Dugaan penyimpangan tersebut terjadi dalam proses pemberian kredit yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/LPD sebesar Rp15.660.972.002," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primair.

Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsidair.

Dengan diterimanya Tahap II tersebut, perkara dugaan korupsi kredit LPD ini akan dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami