Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Hakim Naikkan Hukuman Kurir Kokain di Bali Jadi 12 Tahun

Kamis, 18 Desember 2025, 18:09 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Hakim Naikkan Hukuman Kurir Kokain di Bali Jadi 12 Tahun.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Majelis hakim memperberat hukuman terhadap Warga Negara Australia Lamark Aron Archhe (43) dalam kasus impor narkotika jenis kokain seberat 1.816 gram netto. 

Hakim menjatuhkan pidana 12 tahun penjara, meningkat tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut sembilan tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (18/12/2025).

Terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti mengimpor atau menyalurkan narkotika golongan I.

Dalam dakwaan JPU Made Dipa Umbra dari Kejati Bali, diuraikan bahwa pada Sabtu, 12 April 2025, terdakwa menerima dua paket pos dari Inggris. Paket pertama ditujukan ke sebuah apartemen di Gang Manggis Tibubeneng, Kuta Utara, sementara paket kedua ke alamat di Jalan Raya Tumbakbayuh, Mengwi.

Kedua paket tiba di Denpasar pada 20 Mei 2025 dan dicurigai berisi narkotika setelah analisa citra X-ray Bea Cukai Ngurah Rai. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali dan melakukan controlled delivery.

Pada 21–22 Mei 2025, terdakwa memanfaatkan dua driver transportasi online untuk menjemput dan mengirim paket ke alamat yang ditentukan melalui aplikasi. Personel Ditresnarkoba yang melakukan surveillance menangkap terdakwa pada Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 11.30 WITA di Gang Manggis, Tibubeneng.

Dari penyelidikan, polisi menemukan 206 paket kokain dengan berat total 1.816,92 gram brutto atau 1.713,92 gram netto, satu timbangan digital, plastik klip, dan telepon genggam di tempat tinggal terdakwa.

"Terdakwa mengaku hanya menerima perintah dari seseorang yang dipanggil 'Bos' untuk mengambil paket narkotika dan akan menyalurkannya," tertulis dalam dakwaan.

Barang bukti kokain sebanyak itu diperkirakan bernilai sekitar Rp12 miliar dan dapat merusak 2.666 jiwa. Pemerintah dan aparat penegak hukum kembali mengingatkan bahaya ancaman peredaran narkotika di Bali seiring maraknya modus penyelundupan melalui paket pengiriman barang.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami