Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Ratusan Juta Rupiah Hibah FORMI Ditilep Mantan Sekretaris Disbud Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Uang bantuan hibah untuk Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) sebesar Rp2.489.081.971 diduga ditilep hingga ratusan juta rupiah oleh Ni YS, mantan sekretaris Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.
Tak heran jika dana yang diperuntukkan untuk kegiatan Rare Angon dan STT Banjar dalam pembuatan ogoh-ogoh menjadi menciut. Dugaan kuat, tindakan oknum perempuan paruh baya ini menjadi penyebab berkurangnya anggaran kegiatan budaya tersebut.
Kasus ini memantik pertanyaan publik mengenai transparansi penggunaan dana hibah. Bahkan, tidak menutup kemungkinan anggaran kegiatan budaya dan upacara adat keagamaan desa juga perlu dilakukan penyelidikan oleh pihak berwenang.
Dugaan penyimpangan anggaran tersebut terungkap setelah Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan tersangka berinisial Ni YS, mantan sekretaris Dinas Kebudayaan Kota Denpasar. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan No. 02/N.1.10/Fd.2/12/2025 tanggal 18 Desember 2025.
Kasus bermula pada tahun anggaran 2019 dan 2020 ketika Pemerintah Kota Denpasar memberikan bantuan hibah kepada FORMI sebesar Rp2.489.081.971. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan olahraga tradisional seperti layang-layang, ogoh-ogoh, dan kegiatan rekreasi lainnya.
Dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan (SPJ) tahun 2019 dan 2020 yang disusun oleh tersangka Ni YS selaku Kepala Kesekretariatan FORMI Kota Denpasar, dan ditandatangani oleh Ketua FORMI I Gusti Ngurah Bagus Mataram, ditemukan bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai NPHD. Penyidik menemukan adanya mark up harga serta nota fiktif dari penyedia jasa.
Dalam pelaksanaan kegiatan, terpidana I Gusti Ngurah Bagus Mataram yang sebelumnya menjabat Kadis Kebudayaan Kota Denpasar, disebut memberi arahan agar laporan dibuat tidak sesuai belanja asli. Tersangka Ni YS meminta nota kosong kepada rekanan, lalu mengisinya sesuai kebutuhan laporan kegiatan.
Tersangka mengaku membuat nota fiktif atas inisiatif bersama terpidana, karena merasa berkewajiban atas pekerjaan yang diembankan kepadanya.
"Bahwa berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Negara terdapat kerugian negara sejumlah Rp465.084.807,98," terang Kajari Denpasar, Trimo SH.,MH, Kamis (19/12/2025).
Tersangka Ni YS dilakukan penahanan berdasarkan No Print/02/N.1.10/Fd.2/12/2025 tanggal 18 Desember 2025 sampai 6 Januari 2026, dan ditahan di Rutan Perempuan Denpasar di Kerobokan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan pengawasan ketat terhadap alokasi anggaran hibah daerah, terutama terkait kegiatan budaya dan tradisi yang menjadi identitas masyarakat Bali.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5828 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4596 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2562 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2206 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2190 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan