Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Aktivis di Bali Ditangkap, LBH Soroti Kejanggalan Penetapan Tersangka

Senin, 22 Desember 2025, 13:47 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok Tim/Aktivis di Bali Ditangkap, LBH Soroti Kejanggalan Penetapan Tersangka.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Di tengah sorotan publik terhadap bencana di Sumatra dengan korban meninggal lebih dari 1.000 orang dan 186 masih hilang, Korps Kepolisian RI disebut tetap melakukan perburuan terhadap sejumlah aktivis demonstrasi 30 Agustus 2025.

Empat aktivis ditangkap di Bali. Mereka berinisial TW, MH, DR, dan MR. TW merupakan mahasiswa sekaligus pengurus Front Mahasiswa Nasional (FMN) Denpasar dan komite Aksi Kamisan Bali. Mereka ditangkap pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 11.00 oleh sekitar 50 aparat berpakaian sipil yang mengaku dari Bareskrim dan Polda Bali.

Koordinator Advokasi LBH Bali, Ignatius Rhadite, mengatakan ia menerima informasi terkait penangkapan tersebut dari jaringan mahasiswa.”Infonya dari teman-teman mahasiswa,” ungkap Rhadite.

Penangkapan dilakukan di Jalan Sedap Malam, Denpasar Timur. "Ada sekitar 50-an orang berpakaian preman (berpakaian sipil) mengaku dari Polda Bali dan Mabes Polri. Mereka kemudian segera menggerebek dan melakukan interogasi lisan. Teman-teman di dalam bertanya, jawabannya karena demo," jelasnya.

Rhadite juga menyampaikan informasi bahwa polisi memborgol empat aktivis dan meminta pemilik CCTV untuk menghapus rekaman. Tetangga pun bertanya kepada polisi mengenai situasi tersebut.

"Tetangga sekitar sempat nanya ke polisi karena ramai, polisinya bilang terorisme dan narkotika makanya tetangga diam saja, polisi tanya CCTV siapa yang punya diminta hapus," beber Rhadite.

Tiga aktivis dibebaskan pada pukul 18.00 di hari yang sama, sementara TW langsung dibawa ke Bareskrim Jakarta. Pihak LBH Bali menduga ada sejumlah kejanggalan dalam penetapan status tersangka terhadap TW.

"Ini yang janggal kalau merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) penetapan tersangka harus ada pemeriksaan calon tersangka harus diperiksa sebagai saksi sedangkan TW tidak pernah dipanggil sama sekali tiba-tiba langsung ditangkap dan penetapan tersangka lebih dulu ada," imbuhnya.

TW dijerat pasal berlapis, di antaranya pasal 160 KUHP terkait penghasutan, pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE tentang penyebaran berita bohong, pasal 76 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak terkait dugaan mengajak anak ikut demonstrasi, serta pasal 212 hingga 214 KUHP.

LBH Bali menyebut ada indikasi proses hukum yang tidak transparan, dan potensi penangkapan aktivis lain masih mungkin terjadi.

Terkait penahanan tersebut, pihak Polda Bali membenarkan proses penangkapan. “Satu orang dibawa ke Jakarta. Tim Bareskrim Mabes (Polri) yang menangani,” jawab Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy kepada awak media.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami