Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 April 2026
Aktivis di Bali Ditangkap, LBH Soroti Kejanggalan Penetapan Tersangka
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Di tengah sorotan publik terhadap bencana di Sumatra dengan korban meninggal lebih dari 1.000 orang dan 186 masih hilang, Korps Kepolisian RI disebut tetap melakukan perburuan terhadap sejumlah aktivis demonstrasi 30 Agustus 2025.
Empat aktivis ditangkap di Bali. Mereka berinisial TW, MH, DR, dan MR. TW merupakan mahasiswa sekaligus pengurus Front Mahasiswa Nasional (FMN) Denpasar dan komite Aksi Kamisan Bali. Mereka ditangkap pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 11.00 oleh sekitar 50 aparat berpakaian sipil yang mengaku dari Bareskrim dan Polda Bali.
Koordinator Advokasi LBH Bali, Ignatius Rhadite, mengatakan ia menerima informasi terkait penangkapan tersebut dari jaringan mahasiswa.”Infonya dari teman-teman mahasiswa,” ungkap Rhadite.
Penangkapan dilakukan di Jalan Sedap Malam, Denpasar Timur. "Ada sekitar 50-an orang berpakaian preman (berpakaian sipil) mengaku dari Polda Bali dan Mabes Polri. Mereka kemudian segera menggerebek dan melakukan interogasi lisan. Teman-teman di dalam bertanya, jawabannya karena demo," jelasnya.
Rhadite juga menyampaikan informasi bahwa polisi memborgol empat aktivis dan meminta pemilik CCTV untuk menghapus rekaman. Tetangga pun bertanya kepada polisi mengenai situasi tersebut.
"Tetangga sekitar sempat nanya ke polisi karena ramai, polisinya bilang terorisme dan narkotika makanya tetangga diam saja, polisi tanya CCTV siapa yang punya diminta hapus," beber Rhadite.
Tiga aktivis dibebaskan pada pukul 18.00 di hari yang sama, sementara TW langsung dibawa ke Bareskrim Jakarta. Pihak LBH Bali menduga ada sejumlah kejanggalan dalam penetapan status tersangka terhadap TW.
"Ini yang janggal kalau merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) penetapan tersangka harus ada pemeriksaan calon tersangka harus diperiksa sebagai saksi sedangkan TW tidak pernah dipanggil sama sekali tiba-tiba langsung ditangkap dan penetapan tersangka lebih dulu ada," imbuhnya.
TW dijerat pasal berlapis, di antaranya pasal 160 KUHP terkait penghasutan, pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE tentang penyebaran berita bohong, pasal 76 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak terkait dugaan mengajak anak ikut demonstrasi, serta pasal 212 hingga 214 KUHP.
LBH Bali menyebut ada indikasi proses hukum yang tidak transparan, dan potensi penangkapan aktivis lain masih mungkin terjadi.
Terkait penahanan tersebut, pihak Polda Bali membenarkan proses penangkapan. “Satu orang dibawa ke Jakarta. Tim Bareskrim Mabes (Polri) yang menangani,” jawab Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy kepada awak media.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3752 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1688 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang