Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




31 Kg Narkoba Senilai Rp60,5 Miliar Gagal Beredar Jelang DWP Bali

Selasa, 23 Desember 2025, 11:07 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok Polri/31 Kg Narkoba Senilai Rp60,5 Miliar Gagal Beredar Jelang DWP Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar yang diduga akan diedarkan menjelang gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali. Dari pengungkapan ini, aparat menyita narkoba dengan total nilai mencapai Rp60,5 miliar.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (22/12/2025). Operasi penindakan dilakukan beberapa hari sebelum event internasional tersebut digelar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa penindakan dilakukan di luar area konser sebagai langkah antisipasi.

“Penindakan ini kami lakukan beberapa hari sebelum pelaksanaan DWP dan tidak berada di dalam area saat event berlangsung. Ini adalah langkah antisipasi agar peredaran gelap narkoba tidak mencederai kegiatan internasional tersebut,” ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Menurut Brigjen Eko, DWP yang dihadiri sekitar 25 ribu pengunjung dari berbagai negara memiliki potensi besar menjadi sasaran jaringan narkoba.

“DWP memiliki mobilitas tinggi dan pengunjung lintas negara. Apabila narkoba sampai beredar di tangan pengunjung, tentu ini akan menjadi penilaian buruk bagi Indonesia di mata dunia internasional,” tegasnya.

Dalam operasi yang berlangsung pada 9–14 Desember 2025 dan dikembangkan hingga 18 Desember 2025, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kanwil Bea dan Cukai Bali Nusra berhasil membongkar enam jaringan narkoba.

Sebanyak 17 orang tersangka diamankan, sementara tujuh lainnya masih masuk daftar pencarian orang. Para tersangka terdiri dari 16 warga negara Indonesia dan satu warga negara asing.

“Secara garis besar, kami mengamankan enam sindikat dengan total 17 tersangka, terdiri dari 16 WNI dan satu WNA. Sementara tujuh orang lainnya masih dalam pengejaran,” kata Brigjen Eko.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika, di antaranya sekitar 31 kilogram sabu, ratusan butir ekstasi, kokain, MDMA, ganja, ketamin, happy water, hingga happy five. Seluruh barang bukti tersebut diperkirakan bernilai lebih dari Rp60 miliar jika beredar di pasar gelap.

“Apabila barang bukti ini beredar di pasar gelap, nilainya mencapai lebih dari Rp60 miliar. Dari pengungkapan ini, kami perkirakan berhasil menyelamatkan 162.202 jiwa,” ungkapnya.

Para pelaku diketahui menggunakan berbagai modus operandi, mulai dari sistem tempel, transaksi cash on delivery (COD), hingga transaksi melalui perbankan. Jaringan ini juga beroperasi lintas provinsi, meliputi Jakarta, Surabaya, dan Bali, serta melibatkan jaringan lintas negara.

Brigjen Eko menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk dukungan Polri terhadap kebijakan pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

“Penindakan ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada sasaran prioritas pencegahan dan pemberantasan narkoba. Polri akan terus konsisten dari hulu hingga hilir,” tegasnya.

Ia juga meminta agar pengungkapan kasus ini tidak menimbulkan stigma negatif terhadap pelaksanaan DWP di masa mendatang.

“DWP merupakan kegiatan positif dan akan terus dilaksanakan di Indonesia. Pengungkapan ini justru menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga keamanan dan citra Indonesia,” pungkas Brigjen Eko. (sumber: mediahub.polri.go.id)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami