Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




UMP Bali 2026 Naik 7,04 Persen Jadi Rp3,2 Juta

Selasa, 23 Desember 2025, 16:51 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok Humas Pemprov/UMP Bali 2026 Naik 7,04 Persen Jadi Rp3,2 Juta.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pemerintah Provinsi Bali resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026. 

Penetapan ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta kebijakan pengaturan upah minimum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Proses penetapan UMP dan UMSP Bali Tahun 2026 dilakukan melalui Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali pada Kamis, 18 Desember 2025. Sidang tersebut melibatkan unsur pemerintah, akademisi atau pakar, organisasi pengusaha, serta organisasi serikat pekerja atau serikat buruh.

Dalam sidang itu, Dewan Pengupahan Provinsi Bali menyepakati rekomendasi UMP Bali Tahun 2026 sebesar Rp3.207.459,00 atau naik 7,04 persen dibandingkan UMP Bali Tahun 2025.

Selain itu, Dewan Pengupahan juga merekomendasikan UMSP Bali Tahun 2026 untuk bidang pariwisata pada sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum dengan turunan hotel bintang sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020 huruf I. Nilai UMSP tersebut ditetapkan sebesar Rp3.267.693,00 atau naik 7,04 persen dari tahun sebelumnya.

Rekomendasi UMP dan UMSP Bali Tahun 2026 kemudian diajukan kepada Gubernur Bali untuk ditetapkan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan keberlanjutan usaha bagi perusahaan.

Melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 1011/03-M/HK/2025 tanggal 19 Desember 2025, ditetapkan bahwa UMP Bali Tahun 2026 sebesar Rp3.207.459,00 per bulan. Sementara UMSP Bali Tahun 2026 bidang pariwisata pada sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum ditetapkan sebesar Rp3.267.693,00 per bulan. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Gubernur Bali, Wayan Koster, memberikan apresiasi kepada Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang telah menyelesaikan tugas penetapan UMP dan UMSP tepat waktu, bahkan lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan pada 24 Desember 2025. Hal ini dinilai mencerminkan komitmen kuat seluruh pihak dalam mewujudkan kebijakan pengupahan yang adil dan sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat Bali.

Gubernur juga mengarahkan agar ke depan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, organisasi pengusaha, serta organisasi serikat pekerja terus diperkuat. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk mendukung implementasi UMP dan UMSP Bali Tahun 2026 melalui pembinaan, sosialisasi, dan pengawasan yang efektif di lapangan.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami