Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 11 September 2026
Pemerintah Mulai Relokasi Masyarakat dari Taman Nasional Tesso Nilo
Upaya Kembalikan Fungsi Hutan
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pemerintah mulai menjalankan relokasi lahan masyarakat yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) sebagai langkah pemulihan fungsi kawasan konservasi. Sejumlah masyarakat secara sukarela menyerahkan lahan yang telah ditempati kepada negara sebagai bentuk komitmen bersama mengembalikan TNTN sebagai kawasan hutan lindung.
Langkah ini ditandai melalui kegiatan Relokasi Lahan Masyarakat dari TNTN yang berlangsung di Desa Bagan Limau, Kabupaten Pelalawan. Pemerintah mendorong pendekatan dialog dan musyawarah agar relokasi berjalan adil serta dapat diterima masyarakat.
“Inilah yang terus kita dorong. Agar masyarakat mau berdiskusi, berdialog untuk menemukan solusi. Dan solusinya hari ini sudah dibuktikan oleh Bapak Menteri Kehutanan, yakni relokasi,” terang Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan.
Wamen Ossy menegaskan relokasi dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan, sehingga pemulihan kawasan konservasi tetap sejalan dengan perlindungan hak masyarakat.
“Mudah-mudahan kalau ini terus kita lakukan, insyaallah, Tesso Nilonya juga menjadi semakin asri, tapi masyarakat pun hak-haknya tidak terkebiri,” ujarnya.
Berdasarkan hasil verifikasi data bersama Satuan Tugas Garuda, tercatat 1.075 pemegang sertipikat berada di dalam kawasan TNTN. Pada kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan simbolis 13 sertipikat milik masyarakat kepada Wakil Menteri ATR/BPN, Menteri Kehutanan, serta Pelaksana Tugas Gubernur Riau.
Sebagai solusi relokasi tahap pertama, pemerintah juga menyerahkan Surat Keputusan Perhutanan Sosial kepada tiga kelompok masyarakat dengan luas sekitar 633 hektare yang mencakup 228 kepala keluarga. Skema ini menjadi jembatan agar masyarakat tetap memiliki akses pengelolaan lahan secara legal.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan, masyarakat terdampak relokasi akan difasilitasi melalui hutan kemasyarakatan sebelum masuk ke tahap pelepasan kawasan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria.
“Insyaallah, nanti kalau situasi sudah lebih baik, nanti akan ada proses TORA. Nanti kami keluarkan dari kawasan hutan dan diserahkan kembali ke Kementerian ATR/BPN. Selanjutnya Kementerian ATR/BPN yang menyertipikasi kebun-kebun masyarakat,” jelas Menteri Kehutanan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan relokasi bukan untuk meminggirkan masyarakat, melainkan memastikan keseimbangan antara kepentingan sosial, ekonomi, dan kelestarian lingkungan.
“Tidak untuk memusuhi masyarakat, tetapi melakukan persuasi untuk merelokasi masyarakat yang tinggal di Tesso Nilo. Kemudian, kita relokasi ke tempat lain di luar Tesso Nilo, agar Taman Nasionalnya tetap terjaga. Kembali menjadi rumah aman yang nyaman bagi Domang Si Gajah, tapir, rusa, dan lain sebagainya,” pungkas Raja Juli Antoni.
Editor: Redaksi
Reporter: BPN Karangasem
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3313 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 782 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 724 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan