Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Imigrasi Singaraja Batalkan 13 Paspor Diduga untuk Kerja Ilegal

Kamis, 25 Desember 2025, 11:55 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Imigrasi Singaraja Batalkan 13 Paspor Diduga untuk Kerja Ilegal.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja membatalkan 13 permohonan paspor sepanjang tahun 2025. Pembatalan dilakukan setelah petugas menemukan indikasi kuat para pemohon diduga akan bekerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural atau ilegal.

Sepanjang 2025, Imigrasi Singaraja menerbitkan 13.473 paspor. Mayoritas paspor digunakan untuk keperluan wisata dengan total 4.442 dokumen. Disusul paspor untuk bekerja formal sebanyak 3.791, keperluan pendidikan 2.896, tenaga kerja Indonesia (TKI) 1.460, serta sisanya untuk umrah, haji, dan pengobatan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, mengatakan pihaknya tidak hanya berfokus pada pelayanan penerbitan paspor, tetapi juga melakukan pengawasan ketat terhadap setiap permohonan. Dari hasil pengawasan tersebut, terdapat 13 permohonan paspor yang dinilai berisiko dan akhirnya dibatalkan.

Indikasi tersebut terungkap saat proses wawancara. Sejumlah pemohon tidak mampu menjelaskan tujuan keberangkatan secara jelas, memberikan keterangan yang berubah-ubah, serta tidak melengkapi surat pengantar dari kepala lingkungan. Temuan ini kemudian diperkuat melalui pemeriksaan intelijen keimigrasian.

“Dari wawancara sudah terlihat tidak sinkron. Tujuan tidak jelas dan tidak ada pengantar lingkungan. Setelah didalami oleh intelijen, kuat dugaan akan bekerja secara ilegal di luar negeri,” ujarnya, Rabu (24/12).

Ia menambahkan, pemohon paspor yang ditolak tidak hanya berasal dari Kabupaten Buleleng. Sejumlah pemohon diketahui berasal dari luar Provinsi Bali dan mencoba mengajukan permohonan paspor di Singaraja. Bahkan, terdapat pemohon yang pernah bekerja secara ilegal di luar negeri dan kembali mengajukan paspor baru.

“Sebagian dari Bali, ada juga dari luar provinsi seperti Medan. Riwayatnya pernah mengajukan paspor dengan alasan wisata, namun digunakan untuk bekerja. Karena tidak nyaman, yang bersangkutan pulang dan mencoba mengurus paspor lagi,” jelasnya.

Selain memperketat pengawasan permohonan paspor, Imigrasi Singaraja juga rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya bagi warga Buleleng yang berencana bekerja ke luar negeri.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami