Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Omzet Solar Ilegal di Suwung Rp4,8 Miliar, Dibeli dari SPBU Harga Subsidi

Selasa, 30 Desember 2025, 17:28 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi/Omzet Solar Ilegal di Suwung Rp4,8 Miliar, Dibeli dari SPBU Harga Subsidi.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Penggerebekan gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, mengungkap praktik ilegal dengan omzet miliaran rupiah. 

Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat, 12 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WITA itu, polisi menyita ribuan liter solar subsidi.

Selain BBM, aparat juga mengamankan belasan kendaraan berupa mobil tangki, truk, mobil boks, serta pikap yang telah dimodifikasi menjadi pengangkut BBM berkapasitas ribuan liter. Sejumlah tandon penyimpanan solar lengkap dengan mesin pompa turut diamankan dari lokasi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo, mengungkapkan aktivitas penimbunan solar ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan. Selama periode itu, para tersangka diduga meraup keuntungan hingga Rp4,8 miliar.

Gudang penimbunan BBM tersebut diketahui milik tersangka NN yang juga merupakan pemilik perusahaan PT Lianinti Abadi. Perusahaan ini tercatat sebagai mitra PT Pertamina Patra Niaga dalam penyaluran BBM solar industri.

"Tapi pada praktiknya, perusahaan tersebut justru melakukan penyimpangan dengan membeli solar bersubsidi dari SPBU yang merupakan BBM subsidi pemerintah lalu menimbunnya di gudang," ucapnya, Selasa (30/12/2025).

Dari hasil pemeriksaan, solar subsidi tersebut kemudian dijual kembali kepada para pengusaha kapal wisata di kawasan Pelabuhan Benoa, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan. Untuk mengelabui petugas, distribusi dilakukan menggunakan mobil tangki milik perusahaan agar seolah-olah solar yang dijual merupakan BBM industri.

Kombes Teguh menambahkan, para tersangka membeli solar subsidi di sejumlah SPBU di wilayah Denpasar dan Badung menggunakan mobil boks dan truk dengan tangki yang dimodifikasi hingga mampu menampung sekitar lima ton BBM.

"Mereka membeli solar subsidi seharga Rp 6.000 per liter, lalu menjualnya kembali seharga Rp 10.000 per liter di gudang dan Rp 13.000 per liter kepada pengusaha kapal wisata," bebernya.

Ia menegaskan, harga normal BBM industri sebenarnya mencapai Rp21.000 per liter. Dengan modus tersebut, solar subsidi pemerintah dipasarkan seolah-olah sebagai BBM industri, namun dengan harga lebih murah sehingga memberikan keuntungan besar bagi para pelaku.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami