Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 29 Juni 2026
Mangkir Berbulan-bulan, Dua ASN Bangli Dipecat
BERITABALI.COM, BANGLI.
Pemerintah Kabupaten Bangli menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti mangkir kerja dalam waktu lama.
Keputusan tersebut diambil oleh Tim Disiplin Pemkab Bangli setelah melalui proses pemeriksaan dan verifikasi dokumen.
Tim Disiplin Pemkab Bangli yang terdiri dari Asisten III, Kepala BKPSDM, Kepala Inspektorat, Kaban Kesbangpol, Kabag Hukum, Kabag Organisasi, PPNS serta Sekda Bangli I Dewa Bagus Riana Putra selaku Ketua Tim, menyatakan kedua ASN tersebut terbukti tidak melaksanakan tugas lebih dari 28 hari dalam satu tahun. Bahkan, salah satu ASN tercatat tidak masuk kerja selama 485 hari tanpa alasan yang sah.
Sebelum dijatuhi hukuman berat, kedua ASN tersebut telah lebih dulu diberikan sanksi disiplin ringan dan sedang oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Namun, sanksi tersebut tidak diindahkan dan tidak menunjukkan adanya perbaikan sikap maupun kinerja.
Karena tidak ada perubahan, perangkat daerah kemudian mengajukan kasus tersebut kepada Tim Disiplin Pemkab Bangli melalui Sekretaris Tim Disiplin. Pengajuan disertai dokumen lengkap berupa surat peringatan pertama hingga ketiga serta dokumen pendukung lainnya untuk diverifikasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kelengkapan administrasi, Tim Disiplin Kabupaten Bangli memutuskan untuk merekomendasikan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Oleh karena itu, kami tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran disiplin," kata Sekda Bangli, Bagus Riana Putra, Kamis (8/1/2026).
Baca juga:
Dugaan Perselingkuhan Mantan ASN, Bupati Buleleng Disomasi dan Diancam Dilaporkan ke Polda
Ia menegaskan, ketentuan disiplin tersebut tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga akan diterapkan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta tenaga kontrak yang tidak mematuhi peraturan di lingkungan Pemkab Bangli.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Bangli
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun