Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Cemburu, Pria Aniaya Pacar di Angantaka

Selasa, 13 Januari 2026, 09:13 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi/Cemburu, Pria Aniaya Pacar di Angantaka.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Polisi meringkus seorang pria berinisial EAP yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya, seorang perempuan berinisial OB. 

Peristiwa ini terjadi di Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, dan dipicu rasa cemburu serta sakit hati pelaku.

Penganiayaan terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WITA di kamar mess salah satu usaha dagang di Banjar Desa, Desa Angantaka. Korban diketahui baru pulang kerja dari Laundry Darmasaba sebelum insiden kekerasan terjadi.

Kapolsek Abiansemal, Kompol Karang Adiputra, memaparkan kronologi kejadian. Saat tiba di mess, korban melihat terlapor sedang minum arak sambil menelepon seorang perempuan. Korban menegur, namun tidak dihiraukan, bahkan dilempari sebatang besi.

Korban kemudian masuk ke kamar, diikuti terlapor yang langsung memukul dengan tangan mengepal beberapa kali ke bagian wajah hingga mata sebelah kiri korban lebam. Pelaku juga menendang korban di bagian dada dan pipi kanan, serta memukul kepala korban menggunakan kursi lipat aluminium sebanyak satu kali.

"Setelah memukul korban selanjutnya terlapor keluar dari kamar dan masuk di kamar temannya," jelasnya, Senin (12/1/2026) dalam keterangan tertulisnya di Badung.

Karena kesakitan, korban memanggil terlapor namun tidak dihiraukan. Korban lalu mendatangi kamar sebelah dan mendobrak pintu, mendapati terlapor kembali menelepon seorang perempuan.

Tak kuat menahan sakit, korban pergi dari mess dan ditolong serta disembunyikan oleh pemilik bengkel di depan lokasi kejadian. Sekitar pukul 03.00 WITA, korban menghubungi keluarganya di Denpasar dan dibawa ke sana untuk mendapatkan pertolongan.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lebam pada mata sebelah kiri, tangan terasa sakit, dada terasa sesak, dagu terasa sakit dan sakit pada bagian kepala. Adanya kejadian tersebut korban datang ke Polsek Abiansemal untuk melaporkan kejadian guna mendapatkan penanganan lebih lanjut," paparnya.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan. Tim Opsnal kemudian memperoleh informasi keberadaan pelaku di salah satu mess UD di Banjar Desa, Desa Angantaka.

"Tim bergerak menuju lokasi sebagaimana informasi yang diperoleh, selanjutnya tim mengamankan seorang laki-laki diduga sebagai pelaku dan selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Abiansemal untuk penanganan lebih lanjut," paparnya.

Hasil interogasi mengungkap pelaku mengakui perbuatannya, termasuk memukul bagian mata dan wajah korban sebanyak empat kali hingga menyebabkan lebam. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP Baru.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami