Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Wanita Peru Selundupkan 1,5 Kg Kokain Dalam Alat Vital Divonis 11 Tahun

Rabu, 14 Januari 2026, 15:27 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Wanita Peru Selundupkan 1,5 Kg Kokain Dalam Alat Vital Divonis 11 Tahun.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada seorang perempuan warga negara Peru bernama Natalia Sofia Baca Cordoba (42) dalam perkara narkotika pada sidang, Rabu (14/1/2026). 

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 16 tahun penjara.

Pemilik paspor bernomor 224396891 itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam perkara ini, terdakwa kedapatan membawa narkotika golongan I jenis kokain dengan total berat 1.547 gram bruto atau 1.432,81 gram netto serta 85 butir tablet ekstasi warna oranye.

Sebagaimana dakwaan yang dibacakan JPU Eddy Arta Wijaya dari Kejati Bali, terdakwa ditangkap pada Selasa, 12 Agustus 2025 sekitar pukul 23.30 WITA di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Penangkapan dilakukan saat pemeriksaan barang bawaan oleh petugas Bea dan Cukai.

Terdakwa diketahui tiba di Bali menggunakan pesawat Qatar Airways dengan rute Barcelona, Spanyol–Doha, Qatar–Denpasar. Saat pemeriksaan, gerak-gerik terdakwa dinilai mencurigakan sehingga petugas menggiringnya ke ruang pemeriksaan lanjutan.

“Saat dilakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan, ditemukan sesuatu bungkusan di dalam celana dalam warna hitam yang dikenakan terdakwa,” tertuang dalam dakwaan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa plastik klip bening dibalut lakban hitam berisi serbuk putih yang mengandung narkotika jenis kokain dengan berat bervariasi. Selain itu, ditemukan pula sebuah alat bantu seksual berbentuk penis warna cokelat yang di dalamnya terdapat bungkusan lakban hitam berisi plastik klip bening berisi kokain.

“Dari hasil penggledahan di dalam bra warna hijau yang dikenakan terdakwa juga ditemukan didalamnya ada enam klip plastik bening dengan berat berbeda berisi serbuk putih jenis kokain serta puluhan butir tablet ekstasi,” sebut Jaksa.

Total barang bukti narkotika golongan I jenis kokain yang diamankan mencapai 1.547 gram bruto atau 1.432,81 gram netto. Sementara barang bukti ekstasi warna oranye sebanyak 85 butir dengan berat 35,6 gram bruto atau 33,9 gram netto.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa mengaku menerima barang haram tersebut dari seseorang bernama Pablo di Stasiun Betvelleas Metro, Barcelona, Spanyol, pada Minggu, 10 Agustus 2025. Ia diperintahkan membawa narkotika itu ke Denpasar, Bali, untuk diserahkan kepada seseorang yang belum dikenalnya.

Terdakwa juga mengaku telah disiapkan tempat menginap di Hotel Grandmas yang dipesan oleh Pablo dan dijanjikan imbalan sebesar 8.000 dolar Amerika Serikat atas pekerjaannya tersebut.

“Terdakwa mengaku untuk pertamakalinya menjalankan pekerjaan ini membawa narkotika ke negara hukum Indonesia di Bali,” sebut Jaksa dalam dakwaannya.

Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun serta denda sebesar Rp2 miliar subsider 1 tahun penjara.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami