Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 29 Juni 2026
Pelaku Pencurian 12 SD di Jembrana Ditangkap
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Jajaran Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah sekolah dasar di wilayah Kabupaten Jembrana.
Pelaku berinisial DS (49), pria asal Jember yang berdomisili di Tabanan, ditangkap pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 04.00 WITA di pinggir Jalan Raya Denpasar–Gilimanuk, tepatnya di Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan.
Kasus ini bermula dari laporan pencurian di SD Negeri 4 Medewi pada 8 Januari 2026. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan keterangan saksi dan petunjuk di lapangan hingga akhirnya mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan respons atas maraknya pencurian yang menyasar sekolah-sekolah dalam satu tahun terakhir.
“Kami menerima banyak laporan pencurian di sekolah selama satu tahun terakhir. Setelah pendalaman, kami berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti,” ujar Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gede Alit Darmana menjelaskan, pelaku menyasar sekolah yang sepi dan minim pengawasan, terutama pada malam hari.
“Modus pelaku adalah mencongkel pintu atau jendela dengan alat seperti obeng dan tang. Setelah masuk, pelaku mengambil barang-barang elektronik yang mudah dijual kembali,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, DS mengakui telah beraksi di sedikitnya 12 sekolah dasar di Kabupaten Jembrana sejak Februari 2025. Beberapa sekolah yang menjadi sasaran di antaranya SDN 2 Pengeragoan, SDN 2 Gumbrih, SDN Pangyangan, SDN 1 Pengeragoan, SDN 4 Pekutatan, SDN 2 Yeh Embang, SDN 5 Penyaringan, SDN 3 Pergung, SDN 2 Mendoyo, dan SDN 2 Tegal Cangkring.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan tali karet dan karpet penutup untuk mengangkut barang hasil curian. Polisi menemukan sejumlah barang bukti di rumah pelaku di wilayah Tabanan, di antaranya proyektor, printer, speaker, laptop, mesin pemotong rumput, serta uang tunai sebesar Rp15,4 juta.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku mengaku uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat ini, DS ditahan di Polres Jembrana dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Jembrana mengimbau pihak sekolah untuk meningkatkan sistem keamanan guna mencegah kejadian serupa terulang. “Kami mengimbau pihak sekolah untuk memasang CCTV, memperkuat gembok, serta memastikan seluruh ruang terkunci setelah kegiatan belajar mengajar,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Jembrana juga meminta pihak sekolah agar tidak meninggalkan barang-barang penting di ruang kelas tanpa pengawasan. Selain itu, peran masyarakat dan orang tua murid dinilai penting dalam menjaga keamanan lingkungan sekolah dengan meningkatkan kewaspadaan bersama.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun