Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kasus Pajak Rp947 Juta, DJP Bali Serahkan Tersangka ke Kejari Denpasar

Jumat, 23 Januari 2026, 23:07 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok DJP Bali/Kasus Pajak Rp947 Juta, DJP Bali Serahkan Tersangka ke Kejari Denpasar.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali secara resmi menyerahkan tersangka berinisial DS beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar. Penyerahan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Selasa, 20 Januari 2026.

Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan menjelaskan, DS merupakan penanggung jawab PT ASD, perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian pendapatan sekurang-kurangnya Rp947.130.493,00.

“Atas perbuatannya, DS terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. DS diduga kuat melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto UU KUP sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” ungkap Darmawan.

Pelanggaran tersebut dilakukan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dalam kurun waktu tahun pajak 2020 hingga 2023.

“Dalam penanganan perkara pidana di bidang perpajakan, DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yakni menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum,” ucap Darmawan.

Sebelumnya, Kanwil DJP Bali melalui KPP Pratama Denpasar Timur telah memberikan imbauan kepada DS untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Proses kemudian berlanjut ke tahap pemeriksaan bukti permulaan atau penyelidikan. Dalam tahapan tersebut, DS telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP, namun tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan.

“Berdasarkan Pasal 44B ayat (1) UU KUP, demi kepentingan penerimaan negara, Jaksa Agung atas permintaan Menteri Keuangan dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat permintaan. Penghentian penyidikan tersebut hanya dapat dilakukan apabila DS melunasi seluruh utang pajak yang tidak atau kurang dibayar, ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali jumlah pajak terutang,” tambah Darmawan.

Dalam kesempatan tersebut, Darmawan juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Bali selaku Pembina Korwas PPNS beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, serta seluruh pihak dan PPNS yang telah mendukung penegakan hukum perpajakan di wilayah Bali.

“Saya berharap proses penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi Wajib Pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Darmawan.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami